Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Usaha Syariah Perbankan

Kompas.com - 25/07/2023, 18:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan berupa dana usaha.

POJK ini juga membahas tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris bank umum konvensional (BUK), pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

"POJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru soal Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan

Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai.

Perbankan syariah juga perlu berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.

Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

 


Berikut ini adalah substansi pengaturan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS).

1. Kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp 1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.

2. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.

3. BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.

4. Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.

5. OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

6. BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK.

7. UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com