JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan (POJK 10 Tahun 2023).
Penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pemisahan UUS di industri penjaminan saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Baca juga: 30 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris, OJK: Bisa Ditutup atau Turun Status Jadi Broker
"Dengan POJK ini diharapkan dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan terjamin dan penerima jaminan," ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (21/7/2023).
Ia menambahkan, POJK 10 Tahun 2023 mengatur perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS jika UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK, yaitu:
Baca juga: 7 Asuransi Bermasalah Masuk Pengawasan Khusus OJK, Nasibnya Belum Diputuskan
Selain itu, Aman menjelaskan, pemisahan UUS juga dapat dilakukan atas inisiatif dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.
Bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
Sebagai catatan, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031.
Sementara, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum wajib melakukan:
Baca juga: Menkeu hingga Ketua OJK Segera Terbitkan Aturan Turunan DHE SDA
Lebih lanjut dalam peraturan baru ini, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028.
"Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan," imbuh Aman.
Dalam POJK 10 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: DPR Sepakati Hasan Fawzi dan Agusman Jadi Anggota Dewan Komisoner Baru OJK
Di sisi lain, perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan perusahaan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia.
Selain itu, lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk atau layanan penjaminan syariah.
"Bagi perusahaan penjaminan yang telah mengajukan permohonan pemisahan UUS sebelum POJK ini diundangkan, tetapi belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan UUS," tandas dia.
Baca juga: Hasan Fawzi Terpilih Jadi Anggota DK OJK, Ini 7 Program Usulannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya