JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar tagihan listrik PLN semakin mudah. Pelanggan listrik PLN pascabayar bisa membayar tagihan melalui e-commerce seperti Lazada. Bagaimana cara bayar tagihan listrik via Lazada?
Cara bayar tagihan listrik di Lazada sangat mudah untuk dilakukan. Pelanggan atau konsumen hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut agar transaksi pembayaran tagihan listrik PLN berhasil.
Untuk bayar tagihan listrik melalui Lazada, Anda hanya perlu menyiapkan nomor ID pelanggan (IDPEL).
Sebagai informasi, pelanggan PLN postpaid atau pascabayar diwajibkan membayar tagihan listrik sebelum jatuh tempo tanggal 20 tiap bulannya.
Pelanggan yang terlambat membayar akan dikenakan denda hingga pemutusan akses listrik. Agar tidak terkena denda tersebut, pelanggan PLN pascabayar sebaiknya segera membayar tagihan listrik.
Berikut ini langkah-langkah atau cara bayar tagihan listrik di Lazada yang mudah untuk diikuti:
Perlu diingat, pembayaran tagihan listrik tidak dapat dilakukan pada pukul 23.30-00.59 WIB. Pembayaran tagihan listrik akan kembali normal pada pukul 01.00 WIB.
Saat ini, Lazada menawarkan voucher belanja dengan diskon Rp3.000 untuk bayar tagihan listrik.
Disadur dari laman Indonesia Baik, pelanggan PLN pascabayar yang membayar tagihan rekening listriknya melebihi masa pembayaran, dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening.
Ketentuan terkait denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Dya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Adapun denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik berbeda-beda tergantung besaran volt ampere (VA). Perhitungan denda telat bayar tagihan listrik yang berlaku saat ini sebagai berikut:
Demikian informasi seputar cara bayar tagihan listrik PLN via Lazada serta rincian denda bagi pelanggan PLN pascabayar yang terlambat membayar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.