Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak dari Industri Pengolahan Turun, Kemenperin: Masih Penyumbang Terbesar Penerimaan

Kompas.com - 26/07/2023, 22:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan selama periode Januari-Juni 2023 turun.

Meski demikian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan, industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di antara sektor-sektor lainnya.

Adapun industri pengolahan berkontribusi sebesar 27,4 persen atau Rp 970,20 triliun terhadap total penerimaan pajak selama periode Januari-Juni 2023.

"Namun demikian, indikator-indikator masih menunjukkan bahwa kinerja sektor industri (pengolahan) tetap produktif. Inilah yang terus kita jaga," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Meski Menurun, Industri Pengolahan Tetap Ekspansif dan Sumbang Pajak Tertinggi bagi Negara

Febri mengatakan, indikator dari Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur menunjukkan bahwa 61,9 persen negara di dunia mengalami kontraksi dengan PMI Manufaktur di bawah 50.

"Sedangkan Indonesia selama 22 bulan berturut-turut atau hampir dua tahun terus berada di fase ekpansif dengan nilai PMI manufaktur di atas 50,” ujarnya.

Selain itu, Febri mengatakan, nilai investasi di sektor industri manufaktur pada Januari-Juni 2023 mencapai Rp270,3 Triliun atau naik sekitar 17 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.

Ia mengatakan, peningkatan investasi memberikan dampak positif terhadap hilirisasi di sektor industri dengan meningkatnya jumlah proyek di berbagai lokasi di Tanah Air.

"Kondisi investasi sektor industri pengolahan nonmigas beberapa tahun ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini menunjukan investor optimis dan percaya pada kondisi sektor industri di Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, investasi di sektor industri berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan, tenaga kerja di sektor industri tercatat sebanyak 19,11 juta orang atau mencakup 14,13 persen dari total keseluruhan tenaga kerja selama periode Agustus 2022.

Jumlah tersebut, kata dia, melampaui angka tenaga kerja sektor industri sebelum pandemi Covid-19 yaitu 18,87 juta orang di tahun 2019.

"Sektor industri juga memberikan multiplier effect pada penerimaan negara, dengan meningkatnya pajak perorangan dari para pekerja industri," ucap dia.

Baca juga: Mulai Tahun Depan, Wajib Pajak Tidak Lagi Ribet Isi SPT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com