Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Pelaporan, DJP Siapkan Data-data Pemotongan Pajak dalam SPT

Kompas.com - 24/07/2023, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sejumlah layanan yang akan mempermudah administrasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau dikenal dengan core tax system.

Salah satu kemudahan yang disiapkan oleh DJP lewat core tax system ialah fitur prepopulated dalam pengisian SPT. Dengan fitur ini, dokumen SPT wajib pajak akan diisi secara otomatis oleh data yang dimiliki DJP.

"Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak," tutur Suryo, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2023, Senin (24/7/2023).

Baca juga: PNS Kebal dari Pajak Natura, Dapat Fasilitas Kantor Tak Perlu Lapor SPT

Melalui fitur prepopulated, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi data pajak secara manual. Namun, wajib pajak masih perlu mencocokkan data dalam formulir SPT sebelum mengirimkannya.

"Jadi wajib pajak tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di-submit, kalau belum tinggal ditambahkan hal-hal yang belum ter-capture dalam sistem administrasi," kata Suryo.

Baca juga: Ada Pajak Natura, Pegawai Harus Laporkan Fasilitas Kantor yang Diterima di SPT Pajak

Integrasi NIK dan NPWP terus didorong

Dalam rangka implementasi core tax system, DJP Kemenkeu juga terus mendorong pelaksanaan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Suryo menyebutkan, tingkat pemadanan NIK dan NPWP terus meningkat, di mana sampai dengan akhir Juli 2023 telah mencapai 82 persen.

"Memang ada beberapa yang masih belum, dan ini kita terus lakukan pemadanan antara NIK dan NPWP," ujar Suryo.

Baca juga: Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan?

 


Untuk mendongkrak tingkat pemadanan, Suryo menyebutkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Pada saat bersamaan, DJP memperluas pelayanan bantuan pemadananan NIK dan NPWP di kantor pajak seluruh Indonesia.

"Harapannya sampai akhir tahun ini NIK-NPWP sudah establish untuk kita gunakan implementasi core tax ke depan," ucap Suryo.

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com