Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Larang Barang Impor Dijual di Bawah Rp 1,5 Juta di Marketplace

Kompas.com - 27/07/2023, 08:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan melarang produk impor yang dijual di e-commerce dan social commerce di bawah 100 dollar AS atau setara Rp 1,5 juta.

Nantinya aturan tersebut tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan rampung.

"Yang pasti kan kita ingin lihat bahwa banyak barang yang sekarang beredar di e-commerce itu UMKM bisa produksi. Kemudian kita identifikasi pakai batasnya apa? Salah satunya harga jual. Harga jual 100 dollar AS itu make sanse. Kita lihat, kita identifikasi beberapa barang yang kalau memang spesifik teknologi, kaya lensa kamera, kaya barang barang yang digital, itu mahal biasanya sehingga kita sepakati dengan batas harga 100 dollar sebenarnya itu," ujar Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM Fiki Satari di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

"Enggak boleh (di bawah 100 dollar AS), Jadi harus 100 dollar ke atas itu yang baru bisa masuk itu yang kemarin kita sepakati dengan Kemendag," sambung Fiki.

Baca juga: Pemerintah Akan Kenakan Pajak untuk Belanja di Social Commerce

Poin selanjutnya yang akan direvisi dalam baleid tersebut adalah terkait hybrid marketplace dan retail online yang tak boleh dilakukan, kecuali mengagregasi produk lokal yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Yang kami lihat, di TikTok seller-nya memang UMKM Indonesia, namun produk yang di perjual-belikan belum tentu produk lokal, bisa jadi produk impor yang sudah masuk ke Indonesia, ini bisa menggerus UMKM lokal, buktinya harga di TikTok Shop sangat murah, mulai dari baju muslim, baju, kosmetik, hingga sepatu hanya seharga Rp 100.000 bahkan Rp 5.000. Kalau berbicara terkait Revisi Permendag ini memang belum diatur,” katanya.

Fiki mengatakan, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan rampung.

Sebab saat ini revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tersebut masih akan diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum akhirnya resmi untuk diterapkan.

"Revisi Permendag saja bisa setahun dari tahun lalu. Tapi mudah-mudahan ini benar akan segera diundangkan. Ini yang kita tunggu juga yang disampaikan oleh pihak Kemendag ke Kemenkumham untuk diharmonisasikan," ujarnya usai melakukan pertemuan dengan TikTok di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Belanja di Social Commerce Akan Dikenakan Pajak, TikTok: Kita Akan Dukung dan Patuh

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan diundangkan.

Hal itu lantaran aturan tersebut sudah dibahas antar lintas Lembaga dan Kementerian dan akan diharmonisasikan pada tanggal 1 Agustus 2023 mendatang di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"Mengenai Permendag 50 tahun 2020 ini sudah dibahas bersama sama antar Kementerian karena Permendag itu harus dibahas lintas Kementerian termasuk anak buah Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM) sudah berulang kali dan sudah selesai. Sekarang tinggal harmonisasi di Menkumham dan sudah dijadwalkan akan harmonisasi pada tanggal 1 Agustus mendatang," ujar Mendag Zulhas kepada media di Jakarta, Selasa (25/6/2023).

Baca juga: Ekonom: Masyarakat Lebih Tertarik Belanja di Social Commerce karena Lebih Murah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com