Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Tagihan Listrik via Lazada

Kompas.com - 26/07/2023, 23:29 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar tagihan listrik PLN semakin mudah. Pelanggan listrik PLN pascabayar bisa membayar tagihan melalui e-commerce seperti Lazada. Bagaimana cara bayar tagihan listrik via Lazada? 

Cara bayar tagihan listrik di Lazada sangat mudah untuk dilakukan. Pelanggan atau konsumen hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut agar transaksi pembayaran tagihan listrik PLN berhasil. 

Untuk bayar tagihan listrik melalui Lazada, Anda hanya perlu menyiapkan nomor ID pelanggan (IDPEL).

Sebagai informasi, pelanggan PLN postpaid atau pascabayar diwajibkan membayar tagihan listrik sebelum jatuh tempo tanggal 20 tiap bulannya.

Pelanggan yang terlambat membayar akan dikenakan denda hingga pemutusan akses listrik. Agar tidak terkena denda tersebut, pelanggan PLN pascabayar sebaiknya segera membayar tagihan listrik.

Cara bayar tagihan listrik PLN via Lazada

Berikut ini langkah-langkah atau cara bayar tagihan listrik di Lazada yang mudah untuk diikuti:

  • Pertama, buka aplikasi Lazada.
  • Pilih "Pulsa & Tagihan" pada halaman awal tampilan aplikasi.
  • Pilih menu "Listrik PLN" untuk membayar tagihan listrik.
  • Pilih "Tagihan PLN"
  • Lalu, masukkan nomor meter atau ID Pelanggan. 
  • Klik "Buat Tagihan" untuk lanjut ke proses pembayaran.
  • Selanjutnya, pilih metode pembayaran untuk membayar tagihan listrik.

Perlu diingat, pembayaran tagihan listrik tidak dapat dilakukan pada pukul 23.30-00.59 WIB. Pembayaran tagihan listrik akan kembali normal pada pukul 01.00 WIB. 

Saat ini, Lazada menawarkan voucher belanja dengan diskon Rp3.000 untuk bayar tagihan listrik.

Cara bayar tagihan listrik PLN melalui Lazada dengan mudahDok Lazada Cara bayar tagihan listrik PLN melalui Lazada dengan mudah

Denda telat bayar tagihan listrik

Disadur dari laman Indonesia Baik, pelanggan PLN pascabayar yang membayar tagihan rekening listriknya melebihi masa pembayaran, dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening.

Ketentuan terkait denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Dya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Adapun denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik berbeda-beda tergantung besaran volt ampere (VA). Perhitungan denda telat bayar tagihan listrik yang berlaku saat ini sebagai berikut:

  • Batas daya 450 VA sebesar Rp 3.000 per bulan
  • Batas daya 900 VA sebesar Rp 3.000 per bulan
  • Batas daya 1.300 VA sebesar Rp 5.000 per bulan
  • Batas daya 2.200 VA sebesar Rp 10.000 per bulan
  • Batas daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp 50.000 per bulan
  • Batas daya 6.600-14.000 VA sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik, dengan minimum Rp 75.000 per bulan
  • Batas daya di atas 14.000 VA sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik, dengan minimum Rp 100.000 per bulan.

Demikian informasi seputar cara bayar tagihan listrik PLN via Lazada serta rincian denda bagi pelanggan PLN pascabayar yang terlambat membayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com