Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Cuma di RI, Aturan Wajib Parkir Devisa juga Diterapkan di Malaysia hingga Turki

Kompas.com - 28/07/2023, 15:44 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan, aturan yang mewajibkan pelaku usaha untuk menempatkan sebagian devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri bukan hanya diterapkan di Indonesia. Aturan penyimpanan DHE di dalam negeri disebut telah diterapkan di Malaysia, Filipina, hingga Turki.

Sebagai informasi, pemerintah telah memperbarui ketentuan mengenai DHE SDA, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam aturan baru ini, pengusaha yang melakukan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dengan nilai minimal 250.000 dollar AS, wajib menempatkan 30 persen DHE, selama sekurang-kurangnya 3 bulan.

"Negara lain pun melakukan hal yang sama," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Tempatkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Pengusaha Dapat Insentif Diskon Pajak

Negara-negara yang telah menerapkan aturan serupa bahkan dinilai memberlakukan ketentuan yang lebih ketat. Misal di Malaysia, Airlangga menyebutkan, batas minimal penyimpanan DHE di Negeri Jiran adalah lebih dari 3 bulan. Pelaku usaha juga diwajibkan untuk mengubah 75 persen DHE ke dalam mata uang ringgit.

Kemudian di Thailand, kewajiban simpan DHE diberlakukan kepada pelaku usaha yang melakukan ekspor dengan nilai minimal 200.000 dollar AS. Batas minimal pengenaan ketentuan wajib simpan DHE itu lebih rendah 50.000 dollar AS dari Indonesia.

"Filipina repatriasi hasil ekspor dan mengkonversi setidaknya 25 persen dari hasil ekspor ke dalam peso," ujar Airlangga.

Selanjutnya di Vietnam, DHE harus ditempatkan ke lemabga kredit berlisensi Vietnam. Nilai devisa yang harus ditempatkan bahkan mencapai 100 persen.

Baca juga: Devisa RI Berpotensi Bertambah 60 Miliar Dollar AS Lewat Aturan Wajib Parkir Dana Asing Hasil Ekspor

Lalu, India mewajibkan pengusaha untuk melakukan repatriasi hasil ekspor selama 9 bulan sejak tanggal ekspor. Terakhir, Turki mewajibkan pengusaha untuk mengkonversi 80 persen DHE ke lira.

Airlangga menyebutkan, penempatan DHE menjadi diperlukan untuk mendongkrak sumber pembiayaan nasional yang menggunakan mata uang asing. Selain itu, penempatan DHE juga akan memperkuat stabilitas moneter negara.

"Jadi yang dijaga bukan bumi, air, beserta tanah, tapi juga hasilnya," ucap Airlangga Hartarto.

Baca juga: Aturan DHE Wajib Parkir di Dalam Negeri, Menko Airlangga: UMKM Tidak Akan Terdampak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com