JAKARTA, KOMPAS.com - Resign adalah tindakan pengunduran diri dari suatu pekerjaan secara sukarela. Jika perusahaan menyetujuinya, hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja pun akan berakhir. Lantas, apa hak karyawan yang mengundurkan diri atau resign?
Sebelum membahas hak karyawan mengundurkan diri lebih lanjut, ada baiknya pahami dulu perbedaan resign dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Pasalnya, aturan, cara, dan hak karyawan resign dengan yang terdampak PHK tidak sama.
Resign adalah istilah yang digunakan ketika seseorang secara sukarela mengundurkan diri dari pekerjaan atau posisi yang dipegang dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Baca juga: Capital Gain Adalah: Definisi, Jenis, Rumus, dan Contohnya
Ketika seseorang memutuskan untuk resign, mereka mengajukan permohonan pengunduran diri kepada atasan atau pihak yang berwenang di tempat kerja.
Alasan seseorang pekerja mengundurkan diri bisa bermacam-macam. Mulai dari ingin mencari kesempatan baru, menghadapi masalah pribadi, kesulitan di tempat kerja, ingin fokus pada pendidikan lebih lanjut, atau karena alasan lainnya.
Sedangkan pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah tindakan pengakhiran atau penghentian hubungan kerja antara seorang karyawan dan perusahaan tempatnya bekerja.
Baca juga: Bank JTrust Catat Laba Bersih Rp 90,62 Miliar pada Semester I-2023
Biasanya, perusahaan yang melakukan PHK dilatarbelakangi kesulitan keuangan atau karena alasan efisiensi. PHK juga bisa dilakukan oleh perusahaan apabila karyawan terlibat dugaan tindakan pidana.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Jika terjadi PHK, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian yang seharusnya diterima oleh karyawan.
PHK adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan harus membayar uang kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Surveyor Indonesia Targetkan Setoran Dividen ke Negara Capai Rp 44 Miliar di 2023
Dilansir dari laman IndonesiaBaik, pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atau berhenti bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan penggantian hak.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Setiap pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dari tempatnya bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak. Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Baca juga: Cara Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Shopee
Sementara itu, uang penggantian hak terdiri dari:
Berdasarkan ketentuan tersebut, karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapatkan pesangon maupun uang penghargaan masa kerja seperti halnya karyawan yang di PHK.
Meski demikian, karyawan resign tetap dapat hak karyawan mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.
Namun sebelumnya, perlu dicatat bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat berikut:
Baca juga: Hadapi El Nino, Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman
Demikian informasi seputar hak karyawan mengundurkan diri atau resign menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.