Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Membendung Barang Impor di Lapak Daring

Kompas.com - 02/08/2023, 07:40 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan barang impor di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta, untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

Adapun larangan itu dimasukan dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Revisi permendag sudah selesai sekarang tanggal 1 (Agustus) lagi diharmonisasi berarti hari ini di Kemenkumham," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Selasa (1/7/2023).

Baca juga: Respons Tokopedia dan Shopee soal Rencana Larangan Marketplace Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Dengan begitu nantinya pedagang yang berdomisili atau berlokasi di luar negeri tidak bisa menjual barang dengan harga di bawah 100 dollar AS secara langsung melalui marketplace cross border.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, masifnya produk asing yang masuk melalui platform e-commerce membuat pelaku UMKM kesulitan untuk bersaing. Oleh karenanya diperlukan pembatasan, sebagai bentuk perlindungan kepada UMKM.

"Kalau kita terlambat membuat regulasinya ini, pasar digital kita akan dikuasai produk dari luar terutama dari China yang memang bisa produksi barang begitu murah," kata Teten.

Baca juga: Shopee Pelajari Rencana Larangan Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

"Sehingga yang terjadi di sini adalah predatory pricing, bukan dumping lagi, enggak masuk akal harganya," sambung Teten.

Sebagai informasi pemerintah merevisi aturan tersebut menyusul adanya "Project S" TikTok yang dinilai bisa merugikan UMKM.

Dengan adanya revisi itu diharapkan bisa mencegah praktik perdagangan tidak sehat di pasar marketplace.

Baca juga: Marketplace akan Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta, Tokopedia: Kita Masih Pelajari Aturannya

Fokus aturan

Mendag Zulhas juga membeberkan dalam aturan tersebut ada beberapa poin yang direvisi. Pertama, akan mendefinisikan secara jelas mengenai sosial commerce yang merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan promosi UMKM. Nantinya, social commerce juga diwajibkan memiliki perizinan usaha dan akan dikenakan pembayaran pajak.

"Harus sama dengan usaha lain harus ada perizinan, bayar pajak, dan barang masuk harus ada izin dan kewajiban (bayar) pajak. Kalau beda nanti (aturannya) bisa memukul UMKM kita," kata Zulhas.

Poin kedua, dalam social commerce akan disepakati harga minimum pembelian barang senilai 100 dollar AS.

Baca juga: Asosiasi E-commerce Dukung Pembatasan Penjualan Barang Impor secara Daring

"Kalau dia harganya cuma Rp 5.000 enggak bisa, minimal Rp 1,5 juta. Kalau jual sepatu yang 5 dollar, 10 dollar kita batasi. Barang yang boleh 100 dollar," jelas Zulhas.

Selain itu, Mendag Zulhas juga menegaskan bahwa platform digital tidak boleh sama sekali menjadi produsen karena pengaturan izinnya berbeda-beda.

"Kalau misalnya A di marketplace dia tidak bisa menjadi produsen karena izinnya lain lembaganya dia beda," papar Mendag Zulhas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com