Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Buat 3 Kapal Baru, Pelni Ajukan PMN Rp 4 Triliun

Kompas.com - 02/08/2023, 20:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mengajukan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 4 triliun untuk Tahun Anggaran 2024.

Direktur Utama PT Pelni Tri Andayani mengatakan, dana PMN ini untuk pengadaan 3 unit kapal penumpang seharga Rp 1,5 triliun per unit. Sementara kekurangannya sebanyak Rp 500 miliar akan ditambah dari dana modal perseroan.

"Kapal apa yang akan kita adakan itu 3 unit kapal ukuran 1.000 pax dengan 2 in 1 artinya kapal itu juga bisa mengangkut kontainer dan masing-masing kapal sebanyak 75 kontainer atau 75 teus," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Pengadaan 3 kapal ini untuk menggantikan 12 unit kapal milik perseroan yang sudah memasuki usia pensiun lantaran usianya lebih dari 30 tahun.

Baca juga: Jumlah Penumpang Melesat, Pelni Kantongi Laba Bersih Rp 113,3 Miliar di Semester I 2023

Dia bilang, jumlah kapal yang harus pensiun ini terus bertambah setiap tahunnya.  Pada 2024 ini saja akan bertambah 2 unit menjadi 14 unit. Oleh karenanya, dia berharap pemerintah dapat memberikan PMN ini di 2024.

"Iya (mendesak). PMN ini akan ada di APBN 2024," kata dia.

Pengadaan 3 unit kapal ini akan dilakukan dengan membuat kapal sendiri. Proses pembuatan 3 kapal ini diperkirakan akan memakan waktu 2-3 tahun.

Adapun saat ini Pelni mengoperasikan 101 unit kapal. Rinciannya 32 unit milik perusahaan dan 69 unit milik Kementerian Perhubungan. Dari 32 unit kapal Pelni tersebut, hanya 26 unit yang merupakan kapal penumpang.

"Beberapa kapal Pelni yang 26 ini ada yang 2 in 1, 3 in 1, dan juga ada yang penumpang saja. Kita melihat bahwa pergerakan kargo ini juga luar biasa kebutuhan masyarakat banyak sekali yang meminta penambahan kontainer," jelasnya.

Saat ini proses pengajuan PMN sudah sampai di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Setelah tahun lalu Pelni mengusulkan hal ini ke pemegang saham dan kemudian mendapatkan persetujuan dari Kementerian BUMN.

"Dari Pelni mengusulkan Kementerian BUMN dari BUMN Kementerian Keuangan dan bersalin bersama dengan BPKP dan nanti disahkan di DPR," tuturnya.

Baca juga: Dipelototi BPK, 13 BUMN Kejar Penyelesaian Proyek PMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com