Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan PMN Waskita Dibatalkan

Kompas.com - 06/08/2023, 06:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dari APBN kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang sudah telanjur dicairkan.

Waskita Karya sendiri mengumumkan telah mengembalikan dana PMN senilai Rp 3 triliun ke rekening kas umum negara.

Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid, mengungkapkan permintaan agar PMN dikembalikan ke kas negara tersebut datang dari Komite Privatisasi yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam surat Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Dana PMN Untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Komite privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights Issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan,” kata Mursyid dalam suratnya sebagaimana dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (6/8/2023).

Baca juga: Derita Waskita: Terjerat Utang Jumbo, Duitnya Diduga Dikorupsi Berjemaah

Imbas dari pembatalan dana PMN Tahun Anggaran 2022 tentunya berdampak terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan (RKAP), di mana perusahaan harus mencari sumber pendanaan lain untuk penyelesaian beberapa proyek yang tengah dikerjakan maupun akan digarap.

"Atas pembatalan dana PMN TA 2022 berdampak terhadap RKAP, namun perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target kinerja yang ditentukan dapat tercapai," beber Mursyid.

Dua proyek yang paling terdampak dari pembatalan suntikan PMN dari APBN tersebut adalah pembangunan Tol Ciawi - Sukabumi dan Tol Palembang - Betung.

Selain itu, Waskita Karya juga sebelumnya berencana melakukan righ issue di pasar modal karena adanya pencairan PMN dari negara. Rencana ini pun terpaksa dibatalkan sehingga saham publik di perusahaan BUMN tersebut tak jadi terdilusi.

Baca juga: Bank Mandiri Buka Suara soal Setop Penyaluran Kredit ke Pegawai Waskita dan Wika

"Berkaitan dengan hal tersebut, Perseroan akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian 2 (dua) ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN TA 2022 Waskita yaitu ruas tol Kayu Agung – Palembang – Betung dan ruas tol Ciawi – Sukabumi.

Sempat ditahan Kemenkeu

Sebelumnya Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati juga sempat menunda pencairan PMN bagi Waskita Karya untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3 triliun.

Sedangkan untuk tahun 2021, PMN yang sudah diberikan Rp 7,9 triliun. Penundaan tersebut karena adanya potensi default perseroan dan penjualannya (kontrak baru) tak sesuai target.

Dasar penundaan pencairan PMN karena dari sisi penjualan Waskita Karya merosot di mana kontrak baru tak sesuai dengan target. Ditambah lagi adanya potensi default atau gagal bayar utang.

Baca juga: Bos Waskita Buka Suara soal Dugaan Laporan Keuangan yang Dipoles

Keuangan Waskita Karya sendiri tengah berdarah-darah. Terus menerus mencatat rugi, utang menggunung, dan bolak-balik ke pengadilan menghadapi berbagai gugatan, terutama dari para vendornya yang belum terbayarkan.

Dugaan poles laporan keuangan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga sebelumnya mencium aroma tidak sedap pada laporan keuangan Waskita Karya. Selain Waskita, dugaan memoles laporan keuangan dijuga dilakukan BUMN karya lainnya, Wijaya Karya.

Kecurigaan manipulasi laporan keuangan agar kinerjanya tampak baik itu dibeberkan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo. Padahal, kedua perusahaan itu juga berstatus perseroan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com