Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen Pastikan Tokopedia Tak Punya Penjual yang Berada di Luar Negeri

Kompas.com - 07/08/2023, 18:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Corporate Affairs Tokopedia Nuraini Razak mengatakan, bisnis cross border atau perdagangan lintas batas tak berpengaruh pada Tokopedia.

Nuraini tak menampik ada barang-barang impor yang dijual di Tokopedia. Namun, barang-barang tersebut masuk sesuai dengan aturan yang berlaku. Ditambah, kata dia, Tokopedia tak memiliki penjual yang berada di luar negeri.

"Kalau pun barangnya tidak semua barang lokal, tetapi penjualnya pasti 100 persen ada di Indonesia," kata Nuraini di Tokopedia Tower, Jakarta, Senin (7/8/2023).

"Jadi kalau barang impor atau tidak impor, saya rasa sama seperti di mall pasti lewat impor biasa itu yang bisa kami pastikan," sambungnya.

Baca juga: Kapan Larangan E-commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Terbit? Mendag: Lebih Cepat, Lebih Bagus...

Nuraini mengatakan, pihaknya masih menunggu harmonisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan rampung.

Ia mengatakan, pihaknya mendukung produk UMKM dan memastikan tak ada penjual asing yang memiliki gerai di Tokopedia.

"Tokopedia mendukung UMKM lokal dan sampai saat ini kita enggak ada penjual asing di Tokopedia karena fokusnya hanya ke penjual lokal dulu UMKM lokal karena potensinya masih besar," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengungkapkan, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Dalam beleid aturan tersebut Mendag Zulhas menuturkan pihaknya melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta efektif hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

"Revisi permendag sudah selesai sekarang tanggal 1 (Agustus) lagi diharmonisasi berarti hari ini di Kemenkumham," ujar Mendag Zulhas saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Selasa (1/7/2023).

Baca juga: Alasan Pengusaha Tolak Larangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Dijual via Online

"Iya (cross border), itu saja," sambung Zulhas.

Artinya, dengan begitu menurut Zulhas, pedagang yang berdomisili atau berlokasi di luar negeri tidak bisa menjual barang dengan harga di bawah 100 dollar AS secara langsung melalui marketplace cross border.

Selain itu Mendag Zulhas menuturkan, dalam beleid itu, pemerintah akan melarang platform digital tidak boleh sama sekali menjadi produsen lantaran pengaturan izinnya berbeda-beda.

"Kalau misalnya A di marketplace dia tidak bisa menjadi produsen karena izinnya lain lembaganya dia beda," papar Mendag Zulhas.

Kemudian, pemerintah juga mewajibkan social commerce memiliki perizinan usaha dan akan dikenakan pembayaran pajak.

"Perlakuannya nanti harus sama dengan UMKM kita, perizinan, bayar pajak. Kalau diimpor barang harus bayar pajak gitu ya," pungkasnya.

Baca juga: Mendag Zulhas: Larangan Impor Barang di Bawah 100 Dollar AS Cuma untuk Cross Border Commerce

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com