Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Boleh Dijual Daring, Ini Syaratnya

Kompas.com - 10/08/2023, 11:31 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan para pelaku usaha masih boleh menjual barang impor secara online (daring) selama mengikuti persyaratan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Teten, terkait rencana larangan penjualan barang impor di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta di e-commerce dan social commerce.

"Enggak masalah, karena barangnya sudah masuk lewat mekanisme impor biasa. Mesti dipisah social media dengan e-commerce, enggak boleh di satu tempatkan," ucap Teten di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Dia menegaskan, aturan larangan penjualan barang impor di bawah Rp 1,5 juta adalah untuk perdagangan secara cross border atau lintas batas negara di e-commerce dan social commerce.

Baca juga: Teten: Presiden Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM, Tapi Ada Syaratnya

Cross border yang dimaksud adalah masuknya barang impor ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan kepabeanan. Artinya, barang tersebut langsung ke tangan konsumen.

"Cross border yang retail online itu, kita enggak boleh lagi. Itu kan biasa barangnya masuk dulu, mereka harus urus izin edarnya BPOM, urus izin SNI, kalau memerlukan sertifikasi halal mereka harus urus dulu, seperti UMKM lokal. Sehingga ini kita perlakukan seperti itu. Jadi ini yang kita atur," kata dia.

"Pokoknya barang (impor) murahan mestinya itu enggak usah masuk lah dan juga menghindari predator low pricing produk dari luar. Misalnya harganya sampai murah, makanya kita patoklah 100 dollar AS," lanjut Teten.

Untuk itu, pemerintah mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Aturan ini ditargetkan selesai dalam waktu satu atau dua bulan ini.

"Permendag 50 sudah tahap harmonisasi. Jadi saya kira usulan-usulan perubahan permendag untuk melindungi UMKM, melindungi konsumen, melindungi e-commerce itu saya kira sudah di-cover," ujar Teten. (Penulis Ade Miranti Karunia)

Baca juga: Alasan Pengusaha Tolak Larangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Dijual via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com