Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirjen Minerba Ditahan Kejagung, Kementerian ESDM Buka Suara

Kompas.com - 10/08/2023, 18:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait eks Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Ridwan Djamaluddin yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (9/8/2023) malam.

Ridwan Djamaluddin ditahan Kejagung setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan terkait tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, pihaknya pun mengatakan pihaknya prihatin dengan peristiwa yang menimpa mantan pejabat Kementerian ESDM itu.

"Kami prihatin dengan apa yang terjadi dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Kementerian ESDM Investigasi Dugaan Ekspor Nikel Ilegal ke China

Ia memastikan, Kementerian ESDM akan meningkatkan pelayanan dalam pengurusan perizinan. Selain itu, melakukan perbaikan sistem yang ada pada Ditjen Minerba

"Ini jadi bagian penting bagi kami untuk meningkatkan pelayanan dalam perizinan, perbaikan sistem, dan pelayanan khususnya di Ditjen Minerba," ucap Agung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, yang salah satunya adalah RJ atau Ridwan Djamaluddin.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni berinisial HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Baca juga: Menteri ESDM Akan Pecat Pegawai yang Jadi Tersangka Korupsi Tukin

Hingga saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Adapun dua tersangka yang baru ditetapkan, berperan memberikan satu kebijakan di sekitar Blok Mandiodo.

"(Kebijakan) yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya 5,7 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Untuk sementara waktu, RJ dan HJ ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Namun, jika penyidikan sudah rampung, penahanan keduanya dipindah ke Rutan Kejaksaan Tinggi Sultra.

Baca juga: Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Sri Mulyani: Itu Tanggung Jawab Kementerian Masing-masing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com