Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Erick Thohir, Menteri PUPR Minta BUMN Karya Tidak Gunakan APBN untuk Bayar Utang

Kompas.com - 10/08/2023, 15:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) Basuki Hadimuljono telah mengirimkan surat ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait permasalahan sejumlah BUMN Karya.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja. Endra bilang, dalam suratnya Menteri PUPR meminta agar BUMN Karya tidak memakai dana proyek yang bersumber dari APBN untuk bayar utang ke perbankan.

"Pak Menteri sudah menyurati Menteri BUMN, menyampaikan ada proyek-proyek strategis nasional atau proyek-proyek prioritas, jumlahnya hampir Rp 118 triliun, itu yang bersumber dari APBN, termasuk IKN, itu yang hanya di BUMN Karya ya," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (9/8/2023).

Dia menjelaskan, proyek prioritas pemerintah yang kerap dikerjakan BUMN Karya, dibangun menggunakan APBN yang digarap dengan kontrak tahun jamak (multiyears). Artinya pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana APBN untuk masa lebih dari satu tahun anggaran.

Baca juga: Utang BUMN Waskita Tembus Rp 84 Triliun, 5 Tahun Tak Pernah Untung

"Yang multiyears maupun yang tahun ini, jadi multiyears itu ada yang mulai dari 2020, 2021 ya. Artinya masih ada uangnya sekarang. Nah itu kan harusnya dipisahkan dari persoalan restrukturisasi, karena restrukturisasi kan tidak semuanya atau bahkan tidak ada kaitannya dengan APBN. APBN kan jelas, selesai proyeknya langsung kita bayar," jelasnya.

Misalnya, progres proyek yang dikerjakan BUMN Karya sudah 20 persen, maka APBN akan membayar sebanyak 20 persen dari dana APBN. Dana yang sudah dibayar dari APBN inilah jangan digunakan untuk membayar utang kepada perbankan.

"Kalau penyebab dari misalkan gagal bayar terhadap bunga kredit ataupun kewajiban-kewajiban korporasinya, karena aksi-korporasinya itu kan tidak ada kaitannya dengan APBN. Misalkan dengan investasinya di sektor lain di luar infrastruktur misalkan begitu ya," ucapnya.

Selain itu, Menteri PUPR juga meminta agar pembangunan proyek yang dikerjakan BUMN Karya tidak terganggu dengan permasalahan restrukturisasi utang BUMN Karya.

Baca juga: Meski Keuangan Karut-marut, Waskita Diserahi Proyek Terbanyak di IKN

"Itu kan tugasnya Pak Menteri BUMN untuk mengkonsolidasikan diri. Artinya proses restrukturisasi jalan terus tapi program strategis juga tidak terganggu. Bahwa ini sudah diperintah oleh Pak Presiden, enggak boleh, artinya jangan sampai ada ada masalah di situ, itu pesan utama," tuturnya.

Adapun salah satu BUMN Karya yang sedang menghadapi permasalahan ini ialah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Bahkan Menteri BUMN sampai membuka opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Waskita Karya yang tidak mampu bayar utang.

Seperti diketahui, Waskita mengumumkan tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020, yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.

Baca juga: Sederet Upaya Sehatkan Waskita Karya dari Keterpurukan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com