Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Akan Pecat Pegawai yang Jadi Tersangka Korupsi Tukin

Kompas.com - 16/06/2023, 20:56 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bakal mencopot status kepegawaian anak buahnya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau sudah masuk ranah hukum, tentu saja harus kita taati aturannya, dan memang secara status pasti akan putus dari status kepegawaian," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Sri Mulyani: Itu Tanggung Jawab Kementerian Masing-masing

Ia menuturkan, Kementerian ESDM sudah menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Ditjen Minerba. Proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga mempercepat proses yang dilakukan internal kementerian.

"Tukin ini sebetulnya kita sudah mendapat laporan dan ditindaklanjuti dan sedang berproses dari internal, tapi tentu saja dengan proses ini (di KPK) kita percepat status daripada para tersangka," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Baca juga: Titik Terang, Menteri ESDM Sebut Pertamina-Petronas Bakal Kelola Blok Masela

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Dilanjutkan dengan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Adapun ke-10 orang tersangka itu yakni Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.

Baca juga: DPR Setujui Pagu Anggaran Kementerian ESDM Naik jadi Rp 11,07 Triliun di 2024

Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.

Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

Para tersangka kemudian ditahan di beberapa rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan, atau tepatnya sejak 15 Juni 2023 hingga 4 Juli 2023.

Baca juga: Menteri ESDM Sebut Shell Akhirnya Banting Harga Lepas Blok Masela ke Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com