Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lewat Program Rehab, Simak Syarat dan Cara Cek Tunggakannya

Kompas.com - 10/08/2023, 13:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan keringanan serta kemudahan pembayaran iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tertunggak mulai 4 bulan sampai dengan 2 tahun (24 bulan) melalui Program Pembayaran Bertahap (Rehab).

Program ini diberikan khusus untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, disebutkan syarat serta ketentuan bagi peserta JKN yang ingin masuk Program Rehab ini, yakni:

1. Peserta memiliki tunggakan dari 3 bulan (4-24 bulan).

2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Kecuali Februari, harus dibayarkan tiap tanggal 27.

4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Baca juga: Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP

Cara Daftar Program Rehab

Untuk seluruh proses pendaftarannya bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, langkahnya sebagai berikut:

- Buka aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui Playstore atau App Store.

- Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap".

- Akan muncul informasi mengenai Program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan.

- Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta.

- Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.

- Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.

Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta Program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran Program Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Baca juga: Kini Terbantu Sistem Pendaftaran Online, Bos BPJS Kesehatan: Dulu Sandal Ikut Antre

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com