Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Perketat Pengawasan Sapi Impor Australia

Kompas.com - 13/08/2023, 06:37 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan peningkatan pengawasan terhadap komoditas sapi asal Australia.

Hal ini menyusul adanya penangguhan empat fasilitas peternakan di Australia pasca terdeteksi secara klinis dan laboratoris penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD) atau penyakit kulit bentol.

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Wisnu Wasisa Putra mengatakan, tindakan karantina berupa pengawasan yang diperketat ini dilakukan, sambil menunggu hasil investigasi temuan penyakit LSD lebih lanjut oleh pemerintah Australia.

Baca juga: RI Tolak Sapi Impor dari Australia karena Bawa Virus Berbahaya

"Seperti yang kita ketahui, sapi impor asal Australia yang masuk pada periode 25 Mei sampai dengan 26 Juli 2023 dari empat premises atau fasilitas peternakan terdeteksi LSD. Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2023, pihak Indonesia memberlakukan penangguhan impor asal sapi, khususnya empat premises dari 60 fasilitas peternakan yang mendapat ijin impor sapi ke Indonesia," ujar Wisnu dalam siaran resminya dikutip Minggu (13/8/2023).

"Namun demikian, sambil menunggu hasil investigasi pemerintah Australia, sapi impor asal empat premisis yang ditangguhkan dan sudah terlanjur berlayar dan berada di atas kapal menuju Indonesia masih dapat masuk dengan mendapat perlakukan khusus, berupa pemeriksaan dan sampling lebih ketat dari biasanya sesuai kaidah epidemiologi veteriner," sambung dia.

Lebih lanjut Wisnu mengatakan, komunikasi dan kerja sama yang erat dengan pemerintah Australia juga terus dilakukan, mengingat kedua negara saling ketergantungan dalam hal perdagangan khususnya sapi dan daging sapi.

Indonesia merupakan pasar utama sapi hidup dari Australia . Setiap tahun, setidaknya 300.000 ekor sapi Australia masuk ke Indonesia.

"Menjaga stabilitas pasokan sapi hidup khususnya untuk penggemukan (feed lot) mutlak dilakukan oleh pemerintah Indonesia, untuk menjaga stabilitas harga daging di pasar Indonesia," ungkap Wisnu.

Walau demikian, lanjut dia, aspek kesehatan hewan juga harus diperhatikan, khususnya penyakit LSD yang merupakan penyakit baru di Indonesia dan dalam tahap eradikasi.

Baca juga: Imbas Kasus PMK, Malaysia Hentikan Impor Daging Sapi Olahan dari Indonesia

Wisnu menilai, masuknya penyakit ini melalui sapi impor tentu akan mengganggu program pengendalian dan penanggulangan LSD di Indonesia. Aspek Sanitary and Phytosanitary (SPS) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tentu harus dipenuhi oleh Australia sebagai negara ekportir sapi.

Investigasi gabungan menjadi salah satu jalan tengah untuk memastikan sumber infeksi LSD pada sapi impor dari Australia ke Indonesia.

Pemerintah Australia melalui Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) sudah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan protocol karantina. Namun begitu adanya temuan LSD tersebut, perlu adanya reharmonisasi persyaratan kesehatan hewan dan protokol karantina, untuk menjamin sapi impor dari Ausralia ke Indonesia memenuhi syarat kesehatan termasuk bebas LSD.

"Selaku otoritas karantina pertanian negara, Barantan memastikan sapi dan komoditas pertanian lainnya yang masuk ke tanah air harus dalam kondisi sehat, aman dan bebas penyakit hewan," pungkasnya.

Baca juga: Indonesia Hentikan Impor Sapi Australia, Pengusaha: Jangan Sampai Terjadi Kekurangan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com