JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi jam operasional Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) yang mulai berlaku pada Senin (14/8/2023).
Pj.S. Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, normalisasi ini menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-195/PM.01/2023 tanggal 9 Agustus 2023 perihal Arahan Terkait Penyesuaian Waktu Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem PLTE.
"Penyesuaian jam operasional Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) efektif mulai 14 Agustus 2023," kata Kautsar, dalam siaran pers BEI, Senin (14/8/2023).
Baca juga: IHSG Menguat di Awal Perdagangan, 186 Saham Hijau
Sebelum normalisasi, jam perdagangan efek dan penyampaian formulir pembatalan transaksi melalui SPPA dilakukan pada pukul 09.00 hingga 15.00 waktu SPPA. Namun kini menjadi pukul 09.00 hingga 16.00 waktu SPPA.
Sementara untuk penyampaian formulir pembatalan transaksi yang sebelumnya dilakukan paling lambat pukul 15.15 waktu SPPA di hari PPA, kini berubah paling lambat pukul 15.15 waktu SPPA.
Adapun normalisasi waktu pelaporan transaksi efek melalui sistem PLTE yang awalnya pukul 09.30 hingga 15.30 waktu sistem PLTE, kini dinormalisasi menjadi pukul 09.30 hingga 17.00 waktu sistem PLTE.
Baca juga: Tak Sanggup Bayar Utang, Saham BUMN Waskita Karya Dibekukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.