Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayanan Maksimal untuk Balita Penderita ISPA

Kompas.com - 28/08/2023, 14:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbedaan pelayanan di rumah sakit kepada pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan masih menjadi hal yang kerap dibicarakan. 

Namun hal itu tak dirasakan oleh Ati Nur Tarbiati (32), ibu rumah tangga yang sedang merawat anaknya berusia 8 bulan, Muhammad Syahruzah Pahlevi (Levi), karena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di RSUD Koja, Jakarta Utara, sejak Jumat (25/8/2023).

Ati mengatakan, meski ia menggunakan BPJS Kesehatan, rumah sakit tetap memberikan pelayanan maksimal dan yang sama dengan pasien lain. 

Baca juga: Imbas Polusi Udara, Menkes Sebut Klaim BPJS Kesehatan Akan Semakin Tinggi

Bahkan ia merasa proses untuk mendapatkan kamar rawat inap untuk anaknya dipermudah oleh rumah sakit. Saat ini, Levy dirawat di kamar Kelas 2 yang diisi 2 pasien dalam satu ruangan.

"Enggak ada dilama-lamain prosesnya. Pas Levi di IGD, dirontgen sama dokternya. Terus suami saya ngurus kamar," katanya ditemuin Kompas.com di RSUD Koja, Minggu (27/8/2023)

"Enggak nunggu waktu lama dari kita masuk IGD sekitar satu jam sudah dapat kamar," sambungnya.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via Mobile JKN dan WhatsApp

Suami Ati yang merupakan buruh pelabuhan di PT Transporindo Lima Perkasa mengurus segala proses administrasi rumah sakit tanpa dimintai biaya tambahan apa pun. Adapun Levy sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak sebulan dilahirkan.

Ati mengatakan rumah sakit memberikan layanan mulai dari memberikan obat, infus, makanan, hingga pemeriksaan oleh dokter.

"Bahkan bisa request makanan untuk Levi ke susternya yang mana dia mau atau enggak. Terus kamarnya juga sering dibersihkan, enggak jorok," ujarnya.

Baca juga: Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP

Layanan berkualitas tanpa diskriminasi

BPJS Kesehatan memastikan masyarakat yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan layanan yang sama dengan yang non-kepesertaan.

Kepastian jaminan tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti melalui unggahan video di Instagram BPJS Kesehatan saat peringatan Hari Kesehatan Sedunia, Jumat (7/4/2023).

"Semua peserta JKN berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," ujarnya.

Baca juga: DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga Akhir 2024

Selain itu, BPJS Kesehatan yang merupakan lembaga asuransi dari pemerintah menjamin seluruh pengobatan peserta JKN.

"Setiap orang berhak mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan tanpa kesulitan finansial," kata Ghufron.

Dia menegaskan, bila masih terdapat ketidaksetaraan pelayanan pasien, maka BPJS Kesehatan akan memutus kerja sama dengan fasilitas kesehatan (faskes) tersebut.

"Kami berharap semakin hari tidak ada perbedaan karena itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Rumah Sakit. Begitu juga melanggar sumpah sebagai ketenagakesehatan," pungkas Ghufron.Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lewat Program Rehab, Simak Syarat dan Cara Cek Tunggakannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com