Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Pengangkutan MPMInsurance, Simak Manfaat sampai Preminya

Kompas.com - 28/08/2023, 18:26 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance menawarkan asuransi pengangkutan. Produk ini mencakup pengangkutan menggunakan moda angkutan kendaraan (truk) ataupun dengan menggunakan moda angkutan lainnya seperti kapal laut maupun pesawat terbang.

Marketing Director MPMInsurance Christian Putra mengatakan, produk asuransi pengangkutan mencakup perlindungan akan risiko kecelakaan, kerusakan, pencurian, dan kehilangan.

"MPMInsurance memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap risiko yang terjadi pada pengangkutan kargo melalui produk asuransi pengangkutan atau biasa dikenal sebagai Marine Cargo Insurance," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Premi Semester I-2023 Naik, AAUI: Asuransi Umum Catat Kinerja Positif

Ia menjelaskan, MPMInsurance menawarkan jaminan asuransi barang selama pengangkutan atau pengiriman barang untuk kerugian dan kerusakan akibat tabrakan, kebakaran, bencana alam, dan sebagainya sesuai dengan jenis polis yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Jenis pertanggungan yang dapat dipilih oleh nasabah mulai dari Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia Jaminan I, II, III maupun Institute Cargo Clauses A, B, C, dengan manfaat beragam yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

Baca juga: AAJI Sebut Premi Asuransi Tradisional Telah Lampaui Unitlink


Adapun besaran premi yang dibayarkan sebesar 0,15 persen dari nilai barang.

Sebagai ilustrasi, misalnya nilai barang yang akan dikirim senilai Rp 1 miliar, maka premi yang dibayarkan mulai dari Rp 1,5 juta di luar biaya materai dan polis.

"Asuransi ini akan memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut, baik di darat, laut maupun udara, sepanjang risiko tidak dikecualikan dalam polis," imbuh Christian.

Selain asuransi pengangkutan, MPMInsurance juga menyediakan perlindungan asuransi kendaraan, asuransi kecelakaan diri, asuransi properti, asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi rangka kapal, asuransi tanggung gugat, dan asuransi perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com