Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi PPMSE Belum Rampung, Mendag: Masih Terus Disempurnakan

Kompas.com - 30/08/2023, 15:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi aturan Peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) masih belum diundangkan.

Padahal aturan tersebut sudah digodok lebih dari setahun yang lalu.

Terkait hal itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengaku pihaknya sangat berhati-hati dalam menyusun revisi aturan tersebut.

Oleh sebab itu, Kemendag masih membutuhkan masukan-masukan dari berbagai pelaku kepentingan (stakeholder) lain mulai dari pemerintah hingga pelaku usaha e-commerce sebelum resmi diundangkan.

Baca juga: Jaminan Pemerintah untuk UMKM Bisa Ekspor lewat Revisi Permendag PPMSE

"Ini juga banyak masukan-masukan jadi terus disempurnakan, agar jangan sampai Permendag sudah jadi, baru 2 minggu dirubah lagi. Oleh karena itu kita kasih kesempatan juga kepada e-commerce seperti Shopee dan lain-lain untuk memberikan masukan-masukan, agar usahanya tidak terganggu," ujar Mendag Zulhas saat ditemui di Kalideres Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).

"Ini kan bukan soal lama dan cepat, ini kan soal yang bagus ya dan akan melibatkan seluruh Kementerian terkait," sambung Zulhas.

Menurut dia, aturan PPMSE ini disusun dengan pertimbangan untuk menguntungkan UMKM, namun tidak mengganggu proses bisnis e-commerce.

"Usaha (e-commerce) tidak terganggu tetapi juga kita bisa tata yang baru datang misalnya tidak menjadi mengganggu UMKM kita yang sudah ada," ungkapnya.

Baca juga: Mendag Tak Masalah Jika Pengusaha Mau Gugat Pemerintah soal Larangan Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memperkirakan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik rampung paling lambat September 2023.

Saat ini aturan itu masih dalam proses harmonisasi di berbagai kementerian mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) hingga Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"Lebih cepat, lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar (harmonisasi) biar September depan jadi. Kan harus diatur kalau engga nanti gimana, harus diatur kan, ditata biar tidak merugikan UMKM kita," ujar Mendag Zulhas saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Satu Kereta Ditarik ke Depo, LRT Jabodebek Tetap Operasikan 12 Rangkaian Kereta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com