Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Isu Rangka eSAF Keropos, Adira Finance: Belum Ada Dampak

Kompas.com - 30/08/2023, 14:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira Finance) mengaku adanya isu terkait rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) keropos atau patah pada sepeda motor Honda tidak mengganggu bisnis pembiayaan motor.

Sedikit catatan, rangka eSAF merupakan desain struktur bagian depan yang terhubung dengan duduk pengendara pada sepeda motor.

"Hingga saat ini belum ada dampak yang dialami perusahaan terkait kerangka eSAF," kata Direktur Portofolio Adira Finance Harry Latif pada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Ia menjelaskan, pembiayaan sepeda motor Adira Finance sampai Juli 2023 tercatat Rp 24 triliun.

Angka tersebut tumbuh 41 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca juga: Astra Bantah Recall Motor Honda gara-gara Isu eSAF Gampang Keropos

Untuk dapat memperluas pangsa pasar, Adira Finance akan melakukan diversifikasi produk dan penawaran program penjulalan.

Pembiayaan Adira Finance juga akan perluasan penawaran dengan produk multiguna dan barang konsumsi tahan lama (durables).

Perusahaan juga akan mengembangkan digitalisasi di perusahaan dan ekosistem melalui aplikasi.

"Kami juga akan menawarkan produk yang beragam dan memberikan program loyalty konsumen," tandas dia.

Baca juga: Bawa Rangka eSAF Bermasalah ke Bengkel Resmi, KNKT: Gratis

 


Sebagai informasi, Astra Internasional melalui anak usahanya, PT Astra Honda Motor (AHM) mengaku tidak menerima perintah penarikan produk (recall) dari pemerintah buntut kasus ini.

Dalam laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang disampaikan Astra International, Executive Vice President Director AHM Thomas Wijaya membantah adanya instruksi dari Kementerian Perdagangan agar melakukan penarikan produk motor berbasis ranga eSAF.

"Kami memperoleh klarifikasi bahwa tidak ada pernyataan terkait himbauan maupun perintah penarikan produk (recall) dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan kepada AHM," terang Thomas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com