Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Tak Masalah jika Pengusaha Mau Gugat Pemerintah soal Larangan Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 30/08/2023, 13:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) merespons rencana Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tetap memberlakukan larangan jual barang impor di bawah Rp 1,5 juta atau 100 dollar AS

Mendag Zulhas mengaku tak keberatan jika para pengusaha menggugat aturan tersebut. Hal ini lantaran kebijakan yang tertuang Permendag Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dibuat untuk kepentingan UMKM.

"Yah enggak apa-apa, silahkan," ujar Mendag Zulhas saat ditemui di Kalideres Jakarta Barat, Rabu (30/9/2023).

Lebih lanjut Mendag Zulhas mengatakan, revisi Permendag soal larangan jual barang impor di bawah Rp 1,5 juta itu saat ini masih dalam tahap proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Baca juga: Jeritan Pelaku UMKM Digempur Barang Impor Murah di TikTok

Adapun proses hilirisasinya dinilai lambat lantaran masih membutuhkan masukan-masukan dari berbagai pelaku kepentingan (stakeholder) lain mulai dari pemerintah hingga pelaku usaha e-commerce.

"Ini juga banyak masukan-masukan jadi terus disempurnakan, agar jangan sampai Permendag sudah jadi, baru 2 minggu dirubah lagi. Oleh karena itu kita kasih kesempatan juga kepada e-commerce seperti Shopee dan lain-lain untuk memberikan masukan-masukan, agar usahanya tidak terganggu," jelas Mendag Zulhas.

"Ini kan bukan soal lama dan cepat, ini kan soal yang bagus ya dan akan melibatkan seluruh Kementerian terkait," sambung Zulhas.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila tetap memberlakukan larangan jual barang impor di bawah Rp 1,5 juta sebagai bagian dari revisi Permendag No 50 Tahun 2020.

Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono mengatakan, kebijakan larangan jual barang impor di bawah Rp 1,5 juta  justru akan memberikan efek berganda (multiplier effect).

Baca juga: Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Boleh Dijual Daring, Ini Syaratnya

Di samping tak memiliki yurisprudensi di dunia internasional, kebijakan tersebut rentan lebih membuka ruang importasi ilegal yang negara pengirim maupun kualitas produk tak tervalidasi.

Sayangnya ucap Sonny, wacana kebijakan larangan jual barang impor di bawah Rp 1,5 juta yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai bagian revisi Permendag 50/2020 itu, justru mendapat sambutan baik dari berbagai pejabat karena mengusung tagline melindungi UMKM. Padahal kondisi tercipta justru akan sebaliknya dan malah membahayakan UMKM.

Bahkan masalah yang timbul juga diyakini jauh lebih besar, termasuk importasi ilegal yang membuat kerugian negara, serta peningkatan perilaku koruptif.

“Dan yang paling penting adalah UMKM-nya sendiri malah dirugikan. Kita sudah bersurat, menyampaikan keberatan kita. Kita akan eskalasi, tapi kalau semua cara mentok, kita akan ambil langkah hukum, kita akan gugat kebijakan ini ke PTUN,” kata Sonny di sela-sela diskusi bertajuk ‘Impor E-Commerce Dilarang, Predator Pricing Makin Garang’ yang digelar APLE bersama Communi&co di Plataran Restaurant, Jakarta, Rabu (23/08/2023).

Baca juga: Menkop Teten Usul Produk Impor yang Masuk RI Wajib Lewat Papua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com