Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Motor Listrik Dibuka untuk Umum, Kemenkeu Pastikan Anggarannya Siap

Kompas.com - 30/08/2023, 12:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka subsidi motor listrik untuk umum setelah menghapus empat syarat penerima subsidi motor listrik. Dengan demikian, subsidi motor listrik tidak lagi diperuntukan hanya kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Terkait dengan perluasan program tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memastikan anggaran subsidi motor listrik sudah siap. Pasalnya, pemerintah tidak menambah alokasi subsidi, sehingga anggarannya sama dengan yang sudah disiapkan.

"(Subsidi motor listrik) itu cuma perubahan di persyaratan, anggarannya cukup," kata dia ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Dibuka untuk Umum

Sebagai informasi, pada tahun ini pemerintah menganggarkan Rp 1,75 triliun untuk program subsidi motor listrik. Anggaran itu dialokasikan untuk pembelian 200.000 motor listrik baru dan konversi 50.000 motor menjadi motor listrik.

Isa menilai pemberian subsidi menjadi tepat untuk pembelian motor listrik baru. Dengan demikian, perluasan diharapkan dapat mendorong target pemerintah untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik nasional.

"Tujuannya dari awal untuk membangun ekosistem untuk penggunaan energi listrik," ujarnya.

Baca juga: Menperin: Subsidi Motor Listrik Tetap Rp 7 Juta, Kuota 200.000 Unit

Lebih lanjut Isa menegaskan, subsidi pembelian motor listrik diberikan untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional. Harapannya, masyarakat dapat beralih dari kendaraan berbasis BBM ke kendaraan listrik.

"Jadi bukan untuk membantu orang miskin, tapi untuk membangun ekosistem untuk pemanfaatan energi listrik," ucapnya.

Sebelumnya dibertikan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghapus empat syarat penerima subsidi motor listrik untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

Baca juga: Bahlil: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Sudah Ideal

Adapun sebelumnya syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta terbatas yaitu hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Syarat penerima subsidi motor listrik tersebut tak mampu meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan motor listrik. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah kembali mengutak-atik kebijakan subsidi motor listrik tersebut.

Hasilnya, saat ini, pemerintah mengumumkan bahwa subsidi motor listrik berbasis baterai Rp 7 juta dibuka untuk masyarakat umum dengan bermodal satu KTP saja.

Baca juga: Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Pakai 1 KTP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com