Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Dibuka untuk Umum

Kompas.com - 30/08/2023, 07:52 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghapus empat syarat penerima subsidi motor listrik untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

Adapun sebelumnya syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta terbatas yaitu hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Syarat penerima subsidi motor listrik tersebut tak mampu meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan motor listrik. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah kembali mengutak-atik kebijakan subsidi motor listrik tersebut.

Baca juga: Menperin: Subsidi Motor Listrik Tetap Rp 7 Juta, Kuota 200.000 Unit

Hasilnya, saat ini, pemerintah mengumumkan bahwa subsidi motor listrik berbasis baterai Rp 7 juta dibuka untuk masyarakat umum dengan bermodal satu KTP saja.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Bahlil: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Sudah Ideal

Satu KTP untuk 1 unit motor

Agus mengatakan motor listrik bersubsidi hanya bisa untuk satu kali dibeli dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program subsidi pemerintah tersebut syaratnya yaitu WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

"Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujarnya.

Dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa saat proses pembelian motor listrik, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Pakai 1 KTP

"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," kata dia.

Agus mengatakan, melalui program tersebut, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listik.

Pemerintah, kata dia, akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.

Baca juga: Pemerintah Kaji Kenaikan Subsidi Konversi Motor Listrik

Kuota 200.000 unit

Secara terpisah, Agus optimistis kuota 200.000 unit motor listrik dalam program KBLBB pada tahun ini dapat tercapai dengan syarat satu KTP tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com