Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Dibuka untuk Umum

Kompas.com - 30/08/2023, 07:52 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghapus empat syarat penerima subsidi motor listrik untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

Adapun sebelumnya syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta terbatas yaitu hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Syarat penerima subsidi motor listrik tersebut tak mampu meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan motor listrik. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah kembali mengutak-atik kebijakan subsidi motor listrik tersebut.

Baca juga: Menperin: Subsidi Motor Listrik Tetap Rp 7 Juta, Kuota 200.000 Unit

Hasilnya, saat ini, pemerintah mengumumkan bahwa subsidi motor listrik berbasis baterai Rp 7 juta dibuka untuk masyarakat umum dengan bermodal satu KTP saja.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Bahlil: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Sudah Ideal

Satu KTP untuk 1 unit motor

Agus mengatakan motor listrik bersubsidi hanya bisa untuk satu kali dibeli dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program subsidi pemerintah tersebut syaratnya yaitu WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

"Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujarnya.

Dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa saat proses pembelian motor listrik, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Pakai 1 KTP

"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," kata dia.

Agus mengatakan, melalui program tersebut, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listik.

Pemerintah, kata dia, akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.

Baca juga: Pemerintah Kaji Kenaikan Subsidi Konversi Motor Listrik

Kuota 200.000 unit

Secara terpisah, Agus optimistis kuota 200.000 unit motor listrik dalam program KBLBB pada tahun ini dapat tercapai dengan syarat satu KTP tersebut.

"200.000 unit kita lihat, kita harapkan bisa tercapai pada tahun ini, oleh karena itu, kita ubah kita revisi permenperinnya," kata dia ditemui usai acara Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Gedung PIDI 4.0, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Senada dengan Menperin, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengatakan, penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta akan mencapai target 200.000 unit pada 2023 seiring dihapusnya empat syarat tersebut.

Baca juga: Menperin Targetkan Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Hanya Pakai KTP Berlaku Awal September

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kita optimis," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Budi menjelaskan optimisme tersebut dilihat dari kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik.

Bahkan, tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, tetapi juga permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Baca juga: Soal Skema Baru Subsidi Motor Listrik, Kemenperin Surati Kemendagri

Terakhir, Budi mengatakan, saat ini, tercatat ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Angka tersebut akan terus bertambah.

"Jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak. Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagaimana disyaratkan pemerintah," ucap dia.

Baca juga: Kemenperin: Revisi Aturan Subsidi Motor Listrik Rampung Pekan Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com