JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kamu yang memiliki lulusan Sarjana (S1) dari jurusan teknik informatika atau sejenisnya ingin berkarier di lembaga pengawasan sistem keuangan, simak lowongan kerja yang satu ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kerja melalui Jalur Tenaga Kerja PKWT bagi pelamar yang berpengalaman dan memiliki kompentesi di bidang Kemanan Siber.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja hingga 5 September 2023, Simak Persyaratannya
Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012.
Sementara itu, pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015
Mengutip dari laman resmi OJK, Senin (4/9/2023), berikut adalah beberapa lowongan kerja OJK, persyaratan hingga cara mendaftarnya.
Baca juga: OJK Buka Lowongan Kerja PKWT untuk Tenaga Keamanan Siber, Simak Persyaratannya
Kualifikasi :