Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RILIS BIZ

Miliki Sesuai Kebutuhan, Ini Perbedaan Asuransi Umum dan Jiwa

Kompas.com - 06/09/2023, 18:49 WIB
Sri Noviyanti

Editor

KOMPAS.com – Asuransi merupakan salah satu cara untuk memproteksi diri dan harta benda dari risiko finansial yang tidak terduga.

Dalam dunia asuransi, dua jenis yang umum dikenal adalah asuransi umum dan asuransi jiwa. Meskipun keduanya punya fungsi sama, yakni melindungi, tapi tahukah Anda bahwa keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam cakupan dan manfaat?

Calon nasabah harus memahami keduanya agar layanan yang dimiliki tepat dan sesuai kebutuhan.

Perlu diketahui, asuransi umum merupakan layanan asuransi yang bisa memberikan manfaat berupa ganti rugi kepada tertanggung jika terjadi kerusakan, kerugian, dan kehilangan pada harta benda.

Itu berarti, asuransi umum memiliki peran sebagai mitigasi risiko bukan hanya terhadap aset yang dimiliki nasabah, melainkan juga terhadap risiko kecelakaan diri.

Cakupan dari asuransi umum pun luas, meliputi perlindungan atas segala sesuatu, mulai dari kendaraan bermotor, rumah, hingga bisnis dari kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa seperti kebakaran, pencurian, atau kecelakaan.

Berikut beberapa karakteristik utama dari asuransi umum

Pertama, cakupannya luas. Asuransi umum melindungi harta benda dan harta lainnya dari berbagai risiko yang dapat terjadi.

Kedua, penggantian nilai tertanggung. Polis asuransi umum biasanya akan menggantikan nilai yang hilang atau rusak akibat peristiwa tertentu dan juga ada yang berupa santunan.

Ketiga, besaran premi berdasarkan risiko. Premi asuransi umum biasanya ditentukan berdasarkan risiko yang terkait dengan properti atau aset yang diasuransikan.

Sementara itu, asuransi jiwa berfokus pada melindungi individu dan keluarga dari risiko yang berkaitan dengan kesehatan, kehidupan, dan keuangan.

Berikut beberapa karakteristik utama dari asuransi jiwa.

Pertama, untuk perlindungan pribadi. Asuransi jiwa memberikan perlindungan kepada individu dan keluarganya dari risiko seperti kematian, sakit serius, atau cacat.

Kedua, memiliki manfaat tunai. Asuransi jiwa memberikan manfaat tunai kepada ahli waris jika tertanggung meninggal. Manfaat tunai kepada tertanggung juga bisa didapat atas biaya kesehatan rawat jalan dan rawat inap.

Ketiga, besaran premi berdasarkan usia dan kesehatan tertanggung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com