Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Kompas.com - 16/09/2023, 22:59 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comPaspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya yang berfungsi sebagai bukti identitas dan izin perjalanan internasional. 

Identitas pada paspor umumnya berupa nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor serta masa berlaku paspor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Baca juga: Cara Top Up Saldo ShopeePay via m-Banking BCA

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.

Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik. Baik paspor biasa maupun paspor elektronik adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun.

Lantas, apa perbedaan paspor biasa dengan paspor elektronik? 

Perbedaan paspor biasa dan elektronik

Dilansir dari laman Imigrasi, berikut beberapa perbedaan antara paspor biasa dengan paspor elektronik atau e-paspor: 

Baca juga: Mengenal Analisis Fundamental dan Teknikal pada Saham

1. Biaya pembuatan

Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang pertama adalah dari sisi biaya atau harga yang harus dibayar pemohon.

Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000. Sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.

Adapun bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

2. Fisik buku dan chip

Perbedaan paspor biasa dan elektronik selanjutnya yaitu dari sisi tampilannya.

Paspor biasa berupa buku cetak yang menyimpan data pemilik tetapi tidak dilengkapi chip pada halaman depannya.

Sedangkan paspor elektronik memiliki chip untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor seperti bentuk wajah, sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.

Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Bank BCA dengan Mudah

Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang paling mencolok adalah dari sisi tampilan dan biaya yang harus dibayar oleh pemohoniStockphoto/Edy waluyo Nugroho Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang paling mencolok adalah dari sisi tampilan dan biaya yang harus dibayar oleh pemohon

3. Autogate

Keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik membuat pemilik paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri. Terutama, ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki Autogate.

Fungsi utama dari layanan Autogate adalah untuk mengurai antrean karena pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Whats New
Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

Spend Smart
3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com