JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi layanan keimigrasian terbaru, Mobile Paspor (M-Paspor) kini sudah dapat digunakan masyarakat di beberapa daerah.
Aplikasi M-Paspor bertujuan untuk memudahkan masyarakat atau pemohon untuk mengumpulkan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi.
Namun, sebagian pemohon belum memahami penggunaan M-Paspor. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menggunakan aplikasi M-Paspor.
Baca juga: Temuan Kominfo: 34 Juta Data Paspor yang Diduga Bocor Ada Kemiripan
Adapun aplikasi M-Paspor dapat diunduh di Google Play dan App Store.
Berikut cara menggunakan aplikasi M-Paspor:
- Buka aplikasi M-Paspor, kamu bisa masuk aplikasi dengan email yang sudah didaftarkan. Apabila belum memiliki akun, klik Daftar Akun
- Isi Data Diri dan klik Daftar
- Masukkan kode OTP yang ada pada email aktivasi aplikasi paspor online
- Masukan alamat email dan kata sandi yang sudah didaftarkan, kemudian pilih Pengajuan Permohonan
- Pilih jenis permohonan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan. Lalu baca peringatan dan klik Lanjutkan
- Pilih jenis permohonan, Dewasa (usia di atas 17 tahun), anak-anak (usia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
- Masukkan alamat anda atau klik Pakai Lokasi Saya Saat ini
- Pilih kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal pemohon. Kemudian pilih Paspor biasa atau Paspor Elektronik
- Ambil foto KTP atau unggah foto dari galeri, lalu isi Data Pemohon dan klik Lanjutkan
- Pilih dengan jujur, apakah sudah pernah memiliki paspor atau belum. Kemudian baca Himbauan dan klik Lanjutkan
- Jika pernah punya Paspor, pilih kondisi paspor lama seperti habis masa berlaku kemudian masukan nomor paspor lama dan klik Lanjutkan
- Pilih tujuan pembuatan paspor, masukan negaran yang dituju jika ada
- Isi data kerabat atau keluarga, unggah berkas persyaratan
- Isi data diri dan orangtua
- Pilih tanggal dan jam kedatangan pemohon. Apabila kode billing tersedia, segera lakukan pembayaran
- Apabila pembayaran telah diverifikasi, maka status menjadi Sudah Terbayar. Klik pada kolom permohonan untuk melihat detail permohonan
- Akan tampil QR-Code pendaftaran, klik Download surat pengantar, apabila terjadi kendala dalam pengunduhan screenshot tampilan QR Code sebagai pengganti surat pengantar.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Data Biometrik Pemilik Paspor Aman, Tidak Ada yang Bocor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.