Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapanas Bantah Penerapan HET Tak Efektif Turunkan Harga Beras di Pasaran

Kompas.com - 20/09/2023, 11:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) membantah pernyataan Ombudsman RI yang menilai kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak efektif menekan harga beras di pasaran.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, salah satu hal yang perlu didorong untuk menekan harga beras adalah mendorong produktivitas gabah. Sebab, jika produksi gabah tersedia, beras bisa dipasok dan permintaan terpenuhi.

Sementara HET beras sudah dihitung berdasarkan komponen-komponen biaya lainnya.

"Bukan HET-nya (dikoreksi atau dihapus). HET itu sudah dihitung berdasarkan komponen-komponen biaya lainnya. Produksi yang digenjot sehingga pada saat penggiling padi kekurangan Gabah Kering Panen (GKP), fokusnya di produksi," ujar Arief saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Redam Harga, Bulog Terus Banjiri Beras di Pasar Induk Cipinang

Arief menilai, justru HET yang merupakan parameter pemerintah dan pihak terkait di industri beras untuk mengevaluasi atau memonitor dinamika harga.

“HET itu merupakan parameter kita bersama, karena di saat harga beras berada di atas HET, itu menjadi tugas kita bersama untuk intervensi, antara lain meningkatkan produksi dan menguatkan CPP. Apabila tidak ada HET, maka kita akan kesulitan melihat dan mengetahui harga beras itu sedang tinggi atau rendah," jelas Arief.

"Sebenarnya bukan HET yang menjadi masalah, melainkan lebih kepada bagaimana kita bisa meningkatkan produksi dan penguatan stok yang dikelola pemerintah,” sambung Arief.

Sebelumnya, Ombudsman RI menilai kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak efektif menekan tingginya harga beras di pasar.

Baca juga: Ada Operasi Pasar dan Bantuan Pangan, Ombudsman: Harga Beras Naik Terus...

Pasalnya di pasar tradisional, tidak ada beras yang dilabel sebagai beras premium maupun medium sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyebut, kebijakan HET justru hanya berlaku di pasar-pasar modern maupun supermarket.

"Kebijakan HET pada dasarnya hanya menjadi acuan bagi pasar modern. kalau pasar tradisional, tidak ada yang namanya HET itu. Rezim HET hanya berlaku di pasar modern, jadi pola kebijakan HET enggak pas dalam menstabilkan harga beras," kata Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers yang ditayangkan lewat YouTube Ombudsman RI, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Ombudsman RI Beberkan 3 Penyebab Harga Beras Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com