Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal di Pekanbaru

Kompas.com - 21/09/2023, 08:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangkap pria berinisial RH, terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin. Terduga pelaku akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, penangkapan ini sesuai dengan kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan.

"Penangkapan RH dilakukan Selasa (19/9/2023) di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dibantu penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Warga RI Menimbang Beli Asuransi Jika Gaji Minimal Rp 4 Juta Per Bulan

Ilustrasi asuransi Dok.SHUTTERSTOCK Ilustrasi asuransi

Sebelumnya, pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020.

Hal itu dilakukan dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Baca juga: Kemenkeu: Industri Asuransi dan Dana Pensiun Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Aman memerinci, pelimpahan perkara itu ditindaklanjuti DPJK dengan menerbitkan SPRINDIK dengan tersangka MAW (General Manager), RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan BN (Agen Asuransi dan marketing freelance).

Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com