Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, tetapi hakim menolak permohonannya.
Kemudian pada 16 Mei 2023, penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap dua tersebut telah diserahkan tersangka MAW dan BN. Sedangkan tersangka RH tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Pekerja dengan Gaji UMR Juga Bisa Punya Asuransi Kesehatan
OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan, tetapi tidak berhasil.
Selanjutnya dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap RH kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga penyidik Polri kewilayahan.
"Dengan kerja sama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimistis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar," ungkap Aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.