Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kereta Cepat, Minta Konsesi 50 Tahun, tapi Ditolak Jonan

Kompas.com - Diperbarui 22/09/2023, 11:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) kembali jadi sasaran kritik publik. Pemerintah baru-baru ini memutuskan untuk membuka opsi utang yang timbul dari proyek ini bisa dijamin keuangan negara.

Keputusan pemerintah Indonesia untuk bisa menjamin pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta Bandung disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 yang diteken Sri Mulyani. Padahal, proyek KCJB pada awalnya dijanjikan tanpa menggunakan uang APBN dan tidak mendapatkan jaminan pemerintah. 

Pemerintah bahkan merevisi aturan yang sudah dibuatnya sendiri demi memuluskan proyek ini. Misalnya aturan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 yang melarang penggunaan duit APBN, kemudian diralat dengan Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

Polemik konsesi KCJB

Selain kontroversi penggunaan uang APBN dan pemberian jaminan dari pemerintah, polemik lainnya yang cukup pelik pada proyek KCJB adalah masa konsesi yang kini ditetapkan menjadi 80 tahun.

Baca juga: Kala Faisal Basri Sebut KCJB Mustahil Bisa Balik Modal, Bahkan sampai Kiamat

Artinya, KCJB baru bisa dikembalikan ke negara setelah 80 tahun. Bandingkan dengan konsesi jalan tol yang ditetapkan 40 tahun dan maksimal 50 tahun.

Kementerian Perhubungan menyebut urgensi dari perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung menjadi 80 tahun ini adalah karena pembengkakan biaya yang sangat besar (cost overrun) akibat perhitungan pihak China yang tidak akurat.

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta perpanjangan konsesi KCJB lantaran butuh kepastian pengembalian investasi.

"Hal ini disampaikan melalui surat Dirut PT KCIC Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 disampaikan bahwa PT KCIC meminta kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB," kata Risal dalam rapat kerja Komisi V DPR di Gedung DPR, Jakarta dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Ditolak Jonan

Saat Menteri Perhubungan 2014-2016 dijabat Ignasius Jonan, masalah konsesi ini pernah jadi polemik panas. Bahkan kala itu, Jonan bahkan sempat menolak menerbitkan izin trase pembangunan kereta cepat karena masalah masa konsesi.

Diberitakan Harian Kompas, 1 Februari 2016, izin trase dari Kementerian Perhubungan sempat terkatung-katung lantaran Jonan belum menerbitkan izinnya. Menurutnya, alasan belum keluarnya izin, karena dirinya tegas mengikuti koridor regulasi.

Dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015 dan UU Nomor 23 Tahun 2007 disebutkan, konsesi perkeretaapian diberikan maksimal hanya 50 tahun dan mulai berlaku saat perjanjian ditandatangani.

Sementara pihak KCIC ngotot menginginkan agar konsesi 50 tahun dimulai saat kereta cepat mulai beroperasi dan bisa diperpanjang (kini konsesi KCJB ditetapkan menjadi 80 tahun).

Baca juga: Sri Mulyani Klarifikasi Tudingan APBN Digadaikan ke China demi KCJB

Jika sebagai Menhub ia setuju memberikan konsesi KCJB di atas 50 tahun, kata Jonan, itu sama saja ia melanggar aturan yang dibuat pemerintah sendiri dan merusak kredibilitas negara.

"Prinsipnya memang harus ada konsesi. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kereta yang dibangun bukan oleh pemerintah harus melakukan perjanjian konsesi," ujar Jonan kala itu.

Menurut dia, pemerintah memberikan hak pengoperasian dan pembangunan kereta. Menteri Perhubungan mewakili negara. Konsesi diberikan maksimum 50 tahun sejak ditandatangani kontrak konsesi, bukan sejak pertama kali operasi sesuai tuntutan KCIC.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com