Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Industri Tembakau Sedih, Produknya Menuai Banyak Larangan untuk Dipasarkan

Kompas.com - 22/09/2023, 11:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku industri hasil tembakau meminta pemerintah menelaah secara menyeluruh dampaknya saat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk tembakau sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Hal ini berkaitan dengan banyaknya wacana larangan terhadap produk tembakau, mulai dari larangan penjualan rokok secara eceran, larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan, ruang publik, dan internet hingga dorongan untuk alih tanam yang terdapat dalam draft regulasi tersebut.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman Mudara mengatakan, ketika UU Kesehatan masih berbentuk draft dan belum disahkan DPR, publik sempat dikagetkan dengan pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika. Setelah mendapat masukan dari banyak pihak, pasal tersebut akhirnya dihapus.

Baca juga: Mendag Zulhas Janji Respons Cepat Keluhan Industri dan Petani Tembakau

Ketut melanjutkan hal yang sama kini terjadi saat penyusunan aturan turunannya meskipun dengan narasi yang berbeda. Meski tidak disetarakan lagi dengan narkotika, sejumlah wacana larangan terhadap produk tembakau di draft aturan turunan UU Kesehatan ini adalah bentuk baru untuk memposisikan produk tembakau seolah produk terlarang.

“Padahal, di UU Kesehatan sebagai payung hukumnya tidak melarang penjualan dan promosi produk tembakau,” ujar Ketut dalam siaran pers Jumat (22/9/2023).

Ketut menambahkan di luar rezim kesehatan, sebenarnya pemerintah memiliki kepentingan yang sangat besar terhadap eksistensi industri hasil tembakau. Sebab, industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dan dalam penyerapan tenaga kerja.

“Ada 1,5 juta petani cengkih, ada pedagang rokok eceran, dan pekerja pabrik. Itu kan diperkirakan ada jutaan orang yang terlibat di industri ini,” ujar dia.

Baca juga: Industri Tembakau Dicap Dosa Besar, DPR Ingatkan Pemerintah Kontribusinya ke Negara

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur, K. Mudi, menyatakan ketika membicarakan tentang harmonisasi regulasi, semestinya tidak boleh ada pertentangan antara bunyi peraturan dalam UU dengan peraturan pelaksananya, termasuk PP.

“Konsentrasi kita juga akan ke sana lagi. Supaya harmonisasi PP 109/2012 itu jangan dilakukan perubahan. Cukup dengan PP itu saja lah, tinggal diberlakukan secara efektif,” tegas Mudi.

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

 


Seorang pedagang rokok asongan yang ditemui Kompas.com benama Wahdi (36) yang biasanya menjajaki rokok di sekitar lapangan Taman Topi Bogor mengatakan, adanya larangan-larangan penjualan rokok dikhawatirkan akan menurunkan pendapatannya.

Menurut dia, kontribusi paling besar dari dagangannya selama ini adalar berjualan rokok, baik bungkusan maupun eceran.

“Kalau bisa ya jangan adalah aturan-aturan yang membatasi penjualan rokok ini, makan kita kan dari jualan rokok ini. Apalagi banyak juga yang beli rokok eceran,” kata Wahdi.

Baca juga: Bakal Ada Larangan Jual Rokok Eceran, Gimana Nasib Pedagang Kaki Lima?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com