Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Ganti 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya, Antam Pastikan Keuangan Aman

Kompas.com - 25/09/2023, 21:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam harus membayarkan ganti rugi emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said.

Hal ini menyusul Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antam, sehingga memperkuat putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said bahwa Antam harus mengganti 1,1 ton emas.

Terkait hal tersebut, Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional, hukum dan kelangsungan usaha perseroan.

Ia memastikan, perusahaan memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Antam memiliki posisi keuangan yang solid yang tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023," ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (25/9/2023).

Baca juga: Siapa Budi Said yang Kalahkan Antam dalam Gugatan 1,1 Ton Emas?

Selain itu, persoalan ini juga tidak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian perseroan, sebab Antam telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57.

Pencatatan provisi itu sekaligus penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Antam memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan transparan dengan memperhatikan pemenuhan terhadap kaidah-kaidah standar akuntansi keuangan yang berlaku.

"Perseroan memastikan seluruh proses bisnis berjalan normal dengan senantiasa memperhatikan tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan," kata Faisal.

Putusan ditolaknya PK Antam terhadap Budi Said oleh MA ditetapkan pada 12 September 2023.

Baca juga: Kronologi Lengkap Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya

Kasus ini bermula saat Budi Said membeli 7.071 kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada 2018. Namun dari total yang disepakati, emas batangan yang diterima Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi Said. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang pembelian emas tersebut telah diserahkan ke Antam.

Budi Said pun merasa ditipu hingga persoalan ini pun berlanjut dengan menempuh jalur hukum, yang berakhir Antam kalah terhadap gugatan Budi Said dan mengharuskan mengirimkan kekurangan emas.

Baca juga: PK Ditolak MA, Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas Senilai Rp 1,15 T ke Konglomerat Surabaya

Kendati begitu, dalam kesempatan lain Faisal menyatakan, bahwa perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku.

Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.

"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan," kata Faisal kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Antam Buka Suara soal Harus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com