Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Meminimalkan Risiko Hukum bagi Perusahaan dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Kompas.com - 29/09/2023, 07:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebocoran data yang terus terjadi hingga saat ini tidak hanya dialami perusahaan kecil, tetapi juga perusahaan besar yang sejatinya memiliki resources (sumber daya manusia) untuk menanggulangi kebocoran data.

Apa akibatnya bagi perusahaan? Menurut Partner K&K Advocates Danny Kobrata, ada dua dampak yang dirasakan perusahaan yang terkena peretasan dan kebocoran data pribadi.

"Pertama, dampaknya ke reputasi perusahaan karena konsumen semakin sadar akan pentingnya data pribadi mereka," ujar Danny dalam seminar dengan tema Pelindungan Data Pribadi dan Pengelolaan Krisis Kebocoran Data, di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

"Kedua, dampak pada risiko potensi sanksi hukum, sanksi administratif, perdata, dan pidana," lanjutnya. 

Baca juga: Kasus Kebocoran Data Pribadi Kian Marak, Kemenkominfo Diminta Ambil Tindakan Serius

Menurut dia, ada sejumlah tips bagaimana meminimalkan risiko hukum bagi perusahaan yang alami kebocoran data.

1. mematuhi kewajiban hukum

Dalam hal ini perusahaan harus mematuhi standar keamanan, memelihara SOP yang berkaitan dengan keamanan siber, dan melakukan pemberitahuan kepada regulator jika terjadi pelanggaran.

"Patuhi saja kewajiban hukum yang berlaku, karena perusahaan tidak selalu harus bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran data," kata Danny.

2. upaya serius penanganan dan penanggulangan

Perusahaan, lanjut Danny, harus menunjukkan upaya serius dalam penanganan kebocoran data seperti regular training, pembentukan tim penanggulangan kebocoran data, dan melakukan penanganan kebocoran dengan cepat.

Danny menambahkan, bentuk kegagalan pelindungan data pribadi mencakup penghancuran, perubahan, kehilangan, akses, dan pengungkapan data pribadi yang melanggar hukum.

Baca juga: Kemenkominfo Tangani 94 Kasus Kebocoran Data, 28 di Antaranya akibat Serangan Siber

Aturan hukum

Tenaga Ahli Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bhredipta Socarana menuturkan, pemerintah masih membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pelindungan data pribadi, menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

RPP PDP tersebut merupakan panduan untuk terciptanya ekosistem perlindungan data pribadi yang lebih andal dan keberlakuannya dapat mencakup semua pihak, baik itu pengendali data pribadi maupun prosesor data dalam sektor pemerintah dan swasta.

"RPP PDP masih dalam proses pembahasan. Intinya bahwa pengaturan UU PDP dan PP PDP bertujuan mengantisipasi risiko pemrosesan data pribadi, bukan untuk menghukum pengendali atau prosesor data pribadi, atau menambahkan pendapatan negara," paparnya.

Danny menambahkan, dalam RPP PDP nanti diatur sanksi bagi pembocor data pribadi.

"Kalau nanti telah diputuskan, denda administratif itu hingga 2 persen dari total pendapatan tahunan (masih dalam pembahasan), lalu denda perdata-pidana bisa sampai Rp 60 miliar," ujar Danny.

Baca juga: 5 Tips Hindari Kebocoran Data Saat Transaksi Digital

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com