Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Akan Tegur SPBU yang Beri Biaya Tambahan untuk Pembelian BBM Pakai Kartu Debit

Kompas.com - 06/10/2023, 13:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai di media sosial Twitter atau X mengenai keluhan netizen terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina dengan metode pembayaran menggunakan kartu debit dikenakan tarif tambahan atau charge.

Salah satunya dikeluhkan oleh akun @arievrahman yang mengaku membeli BBM di SPBU Pertamina yang berlokasi di Ciamis. Dalam cuitannya, dia mengunggah pula foto yang menunjukkan keterangan tarif charge yang dikenakan bagi pengguna kartu debit.

Pada foto itu tertera pembayaran menggunakan mesin EDC BRI dan dikenakan biaya administrasi 0,15 persen untuk pengguna kartu debit BRI dan 0,50 persen untuk pengguna kartu kredit BRI. Sementara untuk pengguna bank lain dikenakan biaya administrasi 0,50 persen.

"Baru ini isi bensin Pertamina bayar pakai debit kena charge dong :)))) katanya kebijakan baru, atuhlah. Lokasi: Ciamis," cuit akun @arievrahman, dikutip Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Pertamina Berharap Pengguna Pertamax Tidak Migrasi ke Pertalite

Keluhan yang sama disampaikan pula oleh akun @kelakuan yang membayar menggunakan kartu debit di SPBU Pertamina namun dikenakan biaya charge 1 persen. Hal ini terjadi pada SPBU yang berlokasi di daerah Purwokerto.

"Kenapa masih ada SPBU yang narik fee 1 persen untuk pembayaran dengan debit BCA? bukan masalah jumlahnya, tapi di SPBU lain engga pernah ada tuh yang narik fee? aneh. Lokasi: SPBU 44.531.27 Purwokerto," cuitnya.

Terkait keluhan tersebut, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, seharusnya tidak ada pengenaan biaya tambahan bagi pelanggan yang membayar menggunakan kartu debit.

Selain itu, tak ada ketentuan batasan minimal pembelian BBM untuk bisa membayar menggunakan kartu debit.

"Harusnya tidak ada charge yah dan tidak ada batasan minimal (pembelian)," ungkapnya kepada Kompas.com, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Irto menyatakan bakal menindaklanjuti keluhan tersebut dengan mengecek langsung ke SPBU yang dikeluhkan. Menurutnya, Pertamina akan memberikan teguran dan pemeriksaan terhadap SPBU yang mengenakan tarif tambahan kepada pengguna kartu debit.

"Yang pasti kami akan kami berikan teguran tertulis, sambil kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yg dialami konsumen. Mohon bila ada keluhan, masukan maupun saran bisa disampaikan melalui pertamina contact center 135," tambah Irto.

Baca juga: Kompak Naik, Simak Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP AKR

Merchant dilarang kenakan tarif tambahan untuk pembayaran kartu debit pakai EDC

Pada dasarnya Bank Indonesia (BI) telah mengatur bahwa merchant tidak boleh melakukan pemungutan biaya atau surcharge kepada konsumen yang bertransaksi menggunakan kartu debit/kredit melalui mesin EDC.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 dan diubah PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pada aturan ini, ditetapkan bahwa surcharge merupakan tindakan ilegal.

Keluhan pengenaan biaya tambahan saat membayar di SPBU menggunakan kartu debit pun turut menyeret pihak BI di media sosial. Lantaran, netizen mengadu bahwa tindakan yang dilakukan SPBU tersebut tidak tepat.

Merespons aduan tersebut, BI melalui akun Twitter resminya @bank_indonesia menjelaskan bahwa pihaknya menyayangkan ada tindakan penyelewengan tersebut. BI menyarankan untuk mengajukan pengaduan secara resmi kepada pihak bank sentral tersebut.

"Apabila kamu juga dikenakan surcharge pada saat transaksi dengan kartu debit melalui mesin EDC, maka dapat sampaikan pengaduan kepada BI dilengkapi dengan dokumen pengaduannya," cuit BI.

"Antara lain: fotocopy identitas diri/KTP, alamat domisilli dan nomor telepon, nama bank penerbit EDC di merchant/pedagang, foto kartu tampak depan, nama merchant/pedagang, alamat merchant/pedagang (waktu dan tanggal transaksi), kronologi," tambahnya.

Adapun dokumen-dokumen tersebut dapat disampaikan melalui email bicara@bi.go.id. Ataupun bisa pula dengan melaporkan langsung ke kantor-kantor cabang BI setempat.

Baca juga: Perbandingan Harga Pertamax di SPBU Pertamina dan Pertashop

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com