JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur besaran biaya pinjaman pinjol sebesar 0,4 persen per hari.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menjelaskan, bunga tersebut berlaku untuk sebagian besar pinjaman langsung atau (cash loan) dengan tenor satu bulan.
"Untuk pinjaman cash loan memang sebagian besar 0,4 persen untuk jangka waktu 1 bulan maksimum," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).
Namun begitu, ia menambahkan, pinjaman langsung terutama untuk tenor yang lebih panjang biasanya memiliki biaya pinjaman kurang dari 0,4 persen per hari.
Baca juga: Sejarah Penetapan Bunga Pinjol
Sementara, besaran biaya pinjaman untuk sektor produktif berkisar antara 0,03 sampai 0,06 persen per hari. Ketika dihitung, jumlah tersebut setara dengan 12 sampai 24 persen per tahun.
Entjik menekankan, anggota AFPI yang melanggar akan masuk ke dalam sidang oleh Komite Etik. Ketika terbukti melanggar, perusahaan akan mendapatkan sanksi.
Penting dicatat, anggota Komite Etik sendiri bukan merupakan anggota dari platform pinjol.
Baca juga: Asosiasi Fintech Sebut Karyawan Muda Jadi Pengguna Pinjol Terbanyak
"Kebanyakan dari law firm, pengacara. Ada 9 orang kalau tidak salah komite etik yang akan melakukan sidang atas pelanggaran ini," ujar dia.
Lebih lanjut Entjik menuturkan, pihaknya melakukan patroli untuk mengecek apakah platform fintech lending melanggar ketentuan biaya pinjaman 0,4 persen.
"Consumer kami protect (bunga) tidak lebih dari itu," tandas dia.
Baca juga: Asosiasi Pinjol Tepis Tudingan Kartel Penetapan Bunga Pinjaman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.