Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pinjol Tepis Tudingan Kartel Penetapan Bunga Pinjaman

Kompas.com - 06/10/2023, 14:39 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, belum menerima surat resmi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pengaturan suku bunga.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, pihaknya sedang meminta waktu bertemu kepada KPPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut.

AFPI sendiri dituding menjadi kartel karena menetapkan besaran bunga 0,8 persen kepada anggotanya. berdasarkan arti katanya, kartel disebut gabungan perusahaan sejenis yang bertujuan mengendalikan produksi, persaingan, dan harga.

Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Pengaturan Suku Bunga Pinjaman Asosiasi Pinjol

"Yang dituduhkan adalah AFPI menjadi kartel untuk bunga, dan disebutkan 0,8 persen. Padahal kami itu dua tahun yang lalu sudah turunkan jadi 0,4 persen," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Ia menambahkan, AFPI sendiri menetapkan 0,4 persen sebagai batas maksimal. Sementara, menurut Entjik ungkapan kartel merujuk pada monopoli industri pinjaman online (pinjol).

"Monopoli itu kalau kami melakukan aturan batas minimum. Kalau batas maksimum bukan kartel, justru customer protection yang kami lakukan," imbuh dia.

Dengan mengatur batas minimum tersebut, asosiasi mengeklaim melindungi nasabah dari pungutan biaya pinjaman berlebihan dari anggota AFPI.

"Jadi kalau kami dituduhkan monopoli bunga itu menurut saya tidak begitu seharusnya," tandas dia.

Sebelumnya, KPPU memulai penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh AFPI.

Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut.

Baca juga: Ada Tunggakan Pinjol Ingin Ajukan KPR? Direktur BCA: Itu Menjadi Red Flag

Ia menerangkan, penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.

Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman online (pinjol) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

Dari penelitian, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

"Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Bahaya Terjerat Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com