Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal IDXCarbon dan Cara Kerjanya

Kompas.com - 06/10/2023, 13:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon pada pengujung September lalu setelah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, IDXCarbon merupakan penyelenggara Bursa Karbon resmi di Indonesia yang akan menyediakan sistem dan sarana perdagangan karbon yang transparan, teratur, wajar dan efisien.

"Perdagangan karbon adalah salah satu mekanisme yang dimiliki oleh Indonesia untuk mencapai Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) sebesar 31,89-43,20 persen pada 2030 dan mencapai Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat," tutur dia, dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Dukung Perdagangan Karbon Indonesia, Bank Mandiri Beli 3.000 Ton Karbon

Lebih lanjut ia menjelaskan, IDXCarbon mengembangkan sistem perdagangan unit karbon dengan berbasis teknologi blockchain dan berkomitmen memberikan kemudahan dalam bertransaksi.

Pengguna jasa dapat secara langsung bertransaksi di bursa karbon, penyelesaian transaksi dilakukan secara instan, serta transparansi dalam melakukan perdagangan unit karbon.

"IDXCarbon juga telah terhubung dengan Sistem Registri Nasional yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon," ujarnya.

Baca juga: Bursa Karbon Hari Kedua Sepi Transaksi, Ini Kata BEI

Mekanisme perdagangan

Kemudian, Jeffrey menambah, IDXCarbon mempertemukan penjual dan pembeli untuk dapat melakukan transaksi atas suatu unit karbon tertentu.

Dalam pelaksanaanya, terdapat 4 mekanisme perdagangan yang akan diimplementasikan oleh BEI, yaitu pasar reguler, pasar lelang, pasar negosiasi, serta marketplace.

Untuk pasar reguler, layaknya bursa saham, perdagangan dilakukan dengan mempertemukan pembeli dan penjual yang dapat menyampaikan harga penawaran (bid) dan permintaan (ask).

Selanjutnya, untuk pasar lelang atau auction, harga unit akan ditetapkan oleh regulator, kemudian pembeli akan melakukan lelang.

Lalu, mekanisme pasar negosiasi dilakukan dengan cara pembeli dan penjual melakukan transaksi di luar bursa, namun penyelesaian dan laporan transaksi dicatat oleh bursa karbon.

Terakhir, mekanisma marketplace memberikan kesempatan kepada penjual untuk memperlihatkan proyeknya, dan pembelian unit transaksi dilakukan per proyek.

"Siistem yang akan digunakan oleh IDXCarbon berbeda dengan Jakarta Automated Trading System (JATS). IDXCarbon menggunakan sistem yang dikembangkan oleh ACX yang sistemnya juga sudah digunakan di bursa karbon di negara lain seperti Abu Dhabi dan Singapura," ucap Jeffrey.

Baca juga: Dukung Bursa Karbon RI, Ini Langkah Anak Usaha Pertamina Kurangi Emisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com