Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi OJK Diharapkan Perkuat Pengembangan Aset Kripto

Kompas.com - 12/10/2023, 16:07 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar kripto dan Bitcoin tengah berada di fase volatilitas yang tinggi pada pekan ke-2 bulan Oktober 2023. Harga Bitcoin (BTC) diketahui mengalami penurunan di bawah level 27.000 dollar AS per coin atau setara dengan Rp 424 juta (kurs Rp 15.703 per dollar AS).

CEO Tokocrypto Yudhono Rawis mengatakan, sementara aset kripto terus tumbuh dan berkembang, regulasi yang jelas dan efektif adalah kunci untuk meminimalkan risiko, melindungi investor, dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.

"Kami mendukung upaya (Otoritas Jasa Keuangan) OJK dalam memastikan bahwa industri aset kripto di Indonesia tetap berada di jalur yang benar. Kami siap bekerja sama dengan regulasi dan mematuhi semua kebijakan yang akan diterapkan,” kata Yudhono dalam siaran pers, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Disahkannya RUU Bipartisan AS Berpotensi Jadi Sentimen Positif bagi Industri Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui terus melakukan upaya untuk mengambil peran proaktif dalam mengatur, mengawasi, dan mendukung perkembangan pasar kripto di Indonesia, sesuai dengan amanat UU P2SK.

OJK mengungkapkan, investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 17,8 juta hingga Agustus 2023 dan diprediksi akan terus tumbuh seiring dengan tren peminatan yang tinggi.

Dalam dukungan untuk penguatan dan pengembangan kripto, OJK telah membeberkan sejumlah langkah kebijakan yang sudah dilakukan dan akan diterapkan ke depannya. OJK juga saat ini sedang menyusun Masterplan dan Roadmap bidang Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

Baca juga: Strategi Investasi Kripto Jelang Tahun Politik

Di samping itu, OJK terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto sebagaimana diatur dalam UU P2SK.

OJK juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia guna memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan dan pengaturan aset kripto.

Sejumlah langkah kebijakan yang sedang dan akan diterapkan oleh OJK ini cukup mendapat sambutan positif dari pelaku usaha di industri kripto.

Baca juga: Investor Kripto RI Tembus 17,7 Juta, Diyakini Masih Bisa Tumbuh

“Masterplan dan rancangan POJK diharapkan mendukung, memperkuat, dan mengembangkan sektor aset kripto di Indonesia,” jelas dia.

“Kami sangat menantikan arah kebijakan yang akan diambil oleh OJK untuk memastikan bahwa industri aset kripto di Indonesia berkembang seiring dengan perkembangan teknologi, dan sejalan dengan standar global,” tambahnya.

Menurut Yudho, OJK telah mengambil langkah-langkah kritis dengan memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan serta pengaturan terkait aset kripto.

Baca juga: Edukasi Literasi Aset Kripto Digelar untuk Mahasiswa

Dia berharap, regulasi tersebut akan sejalan dengan perkembangan teknologi akan membantu memperkuat dan memperluas ekosistem aset kripto di Indonesia.

“Langkah OJK untuk bekerja sama dengan Bappebti dan Bank Indonesia adalah langkah bijak yang akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ungkap dia.

Baca juga: Volume Transaksi Kripto Diklaim Turun 78 Persen, Ini Sebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com