Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Tolak Permintaan Pedagang Tanah Abang untuk Tutup "E-commerce"

Kompas.com - 12/10/2023, 19:25 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemerintah selaku regulator tidak akan menutup platform e-commerce yang ada di Indonesia. Pasalnya, e-commerce sudah banyak digunakan oleh pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk memperluas akses pasar.

Kepastian itu disampaikan setelah sempat muncul protes yang disampaikan sejumlah pedagang di Tanah Abang terhadap platform e-commerce. Sejumlah pedagang mendorong pemerintah untuk menutup e-commerce.

Direktur Perdagangan Sistem Elektronik & Perdagangan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto menilai, keberadaan platform e-commerce seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperluas akses pasar.

Baca juga: Pedagang Tanah Abang Minta E-commerce Ditutup, Menkop Teten: Itu Ekspresi Kemarahan Saja

"Sebenarnya pemanfaatan teknologi adalah sesuatu hal yang memang harus dilakukan," kata dia dalam media briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Oleh karenanya, Rifan bilang, Kemendag terus mendorong pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital, salah satunya melalui e-commerce. Dengan demikian, pelaku usaha bisa meningkatkan skala usahanya.

"Sehingga pada akhirnya kita dari sisi pemerintah tidak akan menutup e-commerce. Karena itu sesuatu sarana perdagangan yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha," ujarnya.

Baca juga: Mendag Zulhas Pastikan Tidak Menutup Perusahaan E-commerce

Alih-alih menutup, pemerintah hanya akan meregulasi keberadaan e-commerce. Hal ini dilakukan untuk menciptakan level bermain yang setara antara pelaku usaha yang memanfaatkan kanal offline dengan online.

"Jadi semua kita atur, sehingga pada akhirnya bergerak semua," katanya.

Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatur keberadaan e-commerce.

Baca juga: TikTok Belum Urus Izin sebagai E-commerce

Lewat aturan tersebut, pemerintah berupaya mengatasi permasalahan perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing khususnya.

"Tujuan dari Permendag 31 Tahun 2023 ini kita lebih berusaha bisa mendorong pemberdayaan dari UMKM itu sendiri, melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM," ucap Rifan.

Baca juga: Pemerintah Perlu Pastikan Barang Impor di E-commerce Sesuai Aturan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com