Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag dan Badan Karantina Silang Pendapat Soal Ekspor Kratom

Kompas.com - 22/10/2023, 20:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berbeda pendapat soal ekspor keratom dengan Badan Karantina Indonesia alias Barantin.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, kratom diperbolehkan untuk diekspor jika memang ada permintaan.

"Kratom itu kan bebas ekspor, boleh bebas saja," ujar Budi kepada media saat ditemui di ICE BSD Tangerang, Minggu (22/10/2023).

Budi tak menampik memang belakangan ini ekspor kratom sedang digodok kembali aturannya lantaran tumbuhan herbal itu dilarang dikonsumsi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Badan Karantina: Indonesia Belum Boleh Ekspor Kratom

Budi menegaskan, sekalipun aturan itu belum dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga teknis, dalam hal ini adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kemenkes hingga BNN, kratom sah-sah saja untuk diekspor.

"Kan memang boleh, sudah boleh, kan ada yang bebas,  jadi ekspor itu ada yang bebas, ada yang diatur, kalau yang bebas ya boleh," kata dia. 

Padahal Barantin sendiri menyatakan, Indonesia masih belum diperbolehkan untuk eskpor kratom.

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Barantin Adnan mengatakan, alasannya adalah lantaran masih memerlukan penelitian khusus dari BRIN untuk memastikan apakah tumbuhan itu layak konsumsi atau tidak.

Baca juga: Potensi Besar, Kemendag Bakal Genjot Ekspor Tanaman Herbal Kratom

"Berdasarkan dari BRIN itu bilang dibutuhkan penelitian lebih lanjut soal kratom. Jadi kita menunggu itu karena jangan sampai kita mengiyakan yan satu dengan yang lain. Yang satu memperbolehkan, yang lain tidak. Yang satu bilang narkoba, yang satu tidak masalah, enggak boleh itu," ujar Adnan kepada Kompas.com saat dijumpai di Luwangsa Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Adnan menuturkan selama ini, pemerintah melalui BNN dan Kemenkes serta BRIN telah mengadakan rapat khusus untuk membahas kratom itu. Dalam rapat itu, pemerintah sepakat Keratom tidak boleh diekspor jika hasil penelitian dari BRIN belum keluar untuk memastikan aman atau tidaknya tumbuhan herbal itu.

"Iya belum boleh. Tetapi kalau ada perintah dari hasil penelitian (menyatakan) boleh dari mereka yah enggak masalah. Ini perlu menunggu sebentar lagi dari BRIN untuk itu," kata Adnan.

Adapun berdasarkan catatan Kemendag sejak 2019 hingga 2022 nilai ekspor kratom selalu mengalami pertumbuhan dengan tren sebesar 15,92 persen per tahun.

Sementara di periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi 7,33 juta dollar AS. Begitu pula dengan volume ekspornya, nilai pertumbuhannya sebesar 51,49 persen jika dibandingkan periode yang sama tahub 2022.

Baca juga: Mendag soal Ekspor Kratom: Yang Penting Petani Senang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com