Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK, 7 Perusahaan Milik BUMN

Kompas.com - 03/11/2023, 05:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, saat ini terdapat 12 dana pensiun (dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjabarkan, dari jumlah tersebut 2 dana pansiun merupakan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

Sementara, 10 dana pensiun merupakan dana pensiun pemberi kerja (DPPK).

"Dari 12 itu, 7 dimiliki, sebagai pendirinya adalah BUMN," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, ditulis Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Audit 7 Dana Pensiun BUMN Bakal Rampung Awal 2024

Ia menjelaskan, terdapat keterkaitan antara perusahaan asuransi bermasalah dengan dana pensiun bermasalah.

Adapun, Ogi bilang keterkaitan tersebut ada pada kepemilikan dan kepengurusan perusahaan.

"Itu harus diselesaikan secara bersama-sama antara asuransinya dan dana pensiunnya," imbuh dia.

Lebih lanjut, Ogi bilang, pihaknya sudah mengirimkan surat ke BUMN untuk meminta hasil kajian program restrukturisasi dana pensiun BUMN beserta dengan langkah penyehatannya.

Baca juga: OJK Dorong 12 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus Selesaikan Masalah

Sebelumnya, OJK mendorong 12 dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus untuk segera menyelesaikan masalahnya.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan, penyelesaian tersebut terutama harus segera dilakukan kepada dana pensiun yang sudah memiliki usia anggota menjelang penisun dan membutuhkan pembayaran.

Namun di sisi lain, dana pensiun tersebut biasanya tidak lagi memiliki anggota pegawai yang masih berusia muda.

Baca juga: Asosiasi Dana Pensiun Beberkan Penyebab Tunggakan Pendanaan Pemberi Kerja


"Nah kalau yang baru sudah tidak ada memang susah. Ini kan sudah dijanjikan kepada pegawai yang mau pensiun. Memang perusahaan harus duduk bersama pegawai sama pegawai yang mau pensiun atau bahkan yang sudah pensiun. Bagaimana? Asetnya tidak cukup," kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Sementara itu, opsi untuk melakukan pembubaran dana pensiun tidak dapat dilakukan begitu saja. Hal tersebut masih perlu mempertimbangkan nasib anggota dapen yang telah pensiun.

"Nah ini memang kompleks masalahnya, harus diurai," imbuh dia.

Baca juga: 12 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus, Pemberi Kerja Tunggak Iuran Rp 3,61 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com