Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Akan Terbitkan Permenperin Baru untuk Penerbitan Penjualan Lokal di Kawasan Berikat

Kompas.com - 03/11/2023, 06:51 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian akan menyusun Peraturan Menteri Perindustrian mengenai tata cara penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi Kawasan Berikat (KB) di atas 50 persen.

Secara umum, kawasan berikat adalah sebuah tempat yang digunakan untuk menimbun barang impor atau barang dari daerah pabean yang lain. Nantinya, barang tersebut akan diolah untuk digunakan sebagai bahan ekspor.

Sehingga, kegiatan utama yang ada pada kawasan ini adalah pengolahan beberapa barang atau bahan menjadi bahan jadi yang memiliki nilai tinggi dalam ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk bisa menerbitkan Permenperin itu dalam waktu dua pekan mendatang.

Baca juga: Menperin: Kapasitas Produksi Motor Listrik di Indonesia Capai 1,4 Juta Unit Per Tahun

Ihwal itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan, pihaknya akan berhati-hati dalam memberikan izin untuk penerbitan rekomendasi penjualan lokal hasil produksi Kawasan Berikat di atas 50 persen yang akan disusun dalam permenperin itu.

"Kemenperin juga akan sangat berhati-hati dalam memberikan izin di atas 50 persen dari produk kawasan berikat masuk ke pasar domestik, itu kami akan hati-hati dan tentu nanti dalam Permenperin yang sekarang," ujarnya kepada media di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Dia pun optimistis Permenperin itu bisa rampung dengan segera. "Insha Allah lah Minggu depan sudah bisa disepakati dalam harmonisasi, itu nanti akan ada persyaratan-persyaratan dari penambahan di atas 50 persen," kata Menperin Agus.

Baca juga: Menperin Minta Industri Besi dan Baja Dukung Rencana Dekarbonisasi

Menperin Agus berharap, adanya kebijakan itu bisa menciptakan permainan yang setara (playing field) untuk proses penjualan lokal di luar Kawasan Berikat dengan di dalam Kawasan Berikat.

"Yang paling penting bagi kami itu adalah level playing field harus aman antara kawasan berikat dengan nonkawasan berikat, jangan sampai kita atas nama pasar ekspor lemah, kita membantu perusahaan-perusahaan kawasan berikat, tapi permasalahannya dipindahkan ke yang nonberikat," ungkap Menperin Agus.

"Jadi kita menyelesaikan masalah di sini, tapi muncul masalah baru untuk pabrik-pabrik yang di kawasan nonberikat, itu yang kita enggak mau," sambungnya.

Baca juga: Ramai Boikot Produk Pro Israel, Ini Kata Kemenperin


Menperin Agus menambahkan, dengan adanya Permenperin yang baru itu, pemerintah akan memprioritaskan industri yang lain yang berada di luar kawasan berikat.

"Nanti, juga kita akan berpikir bahwa kalau aturan di atas 50 persen ini sudah dari 2019, hampir 5 tahun, jadi nanti kita akan mempertimbangkan bagi perusahaan-perusahaan di kawasan berikat tersebut itu kalau sudah 2-3 tahun berturut-turut, dia mau masukkin produknya ke dalam negeri, ya status dia sebagai kawasan berikat harus dicabut," pungkas Menperin Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com