Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu YouTube Buka "E-commerce", Google Indonesia: Belum Ada Rencana

Kompas.com - 08/11/2023, 06:04 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Google Indonesia buka suara soal YouTube yang dikabarkan akan membuka layanan dagangnya secara daring atau e-commerce.

Managing Director Google Indonesia Randy Jusuf memastikan hingga saat ini YouTube belum berencana untuk menambah fitur belanja

Dia mengaku pihaknya sejauh ini masih menganalisa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Soal Rencana TikTok Ingin Buka E-commerce, Ini Respons Kominfo

"Untuk sekarang YouTube belum ada rencana menambah fitur-fitur shopping karena (aturan) Kemendag ini baru akhir Oktober ya, jadi cukup baru. Jadi jujur saja kami juga masih menganalisa peraturan Kemendagnya, detail dan sebagainya. Jadi masih di fase menganalisa," ujar Randy kepada media di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Randy mengatakan fitur belanja di YouTube memang sudah tersedia di beberapa negara, Namun ia menegaskan pihaknya belum memiliki rencana untuk membawa fitur tersebut ke Indonesia.

"Seperti yang saya bilang, untuk sekarang YouTube masih belum ada rencana menambahkan fitur-fitur baru shopping-nya itu. Memang globally sudah tersedia tapi untuk ke depannya masih belum ada rencana lagi karena masih dianalisa. Regulasinya masih baru," kata Randy.

Baca juga: Telkom Kirim Lulusan SMA ke China untuk Pelajari E-commerce

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi  merespons soal rencana Tiktok Shop serta YouTube yang ingin mendaftar sebagai e-commerce.

Menteri Budi Arie menegaskan Indonesia memiliki peraturan yang berlaku mengenai usaha digital.

“Kita ini Indonesia ini kan membuka kesempatan kepada siapa pun untuk berusaha selama mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: Sinyal TikTok Buka E-commerce, Pengamat Wanti-wanti Keamanan Data Pengguna

Menurut Menkominfo, masa depan e-commerce dalam menumbuhkan ekonomi digital merupakan suatu keniscayaan.

Oleh karena itu, Pemerintah tidak melarang setiap pelaku industri membuka peluang usaha dengan syarat mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Tugas kita pemerintah bukan melarang, tapi mengatur, menata supaya sehat. Supaya kita enggak berpihak pada satu pihak, pokoknya siapa pun kalian berkompetisi saja secara sehat,” kata dia.

Baca juga: TikTok E-commerce Diprediksi Bakar Uang Besar-besaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com