Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sinyal TikTok Buka E-commerce, Pengamat Wanti-wanti Keamanan Data Pengguna

Kompas.com - 31/10/2023, 11:22 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sinyal TikTok ingin membuka layanan bisnisnya yakni TikTok e-commerce semakin kencang, menyusul rencana Chief Executive Officer (CEO) TikTok Shou Zi Chew akan melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Hal itu juga diperkuat dengan dibukanya lowongan kerja TikTok untuk posisi e-commerce seperti Business Communication Expert, Logistic Operations, Campaign & Community Lead Fashion (e-commerce), hingga Regional Special Project TikTok Shop Shopping Center (e-commerce).

Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi digital sekaligus Direktur ICT Institute Heru Sutadi mengungkapkan, sah-sah saja jika TikTok memang ingin membuka layanan dagang. 

Baca juga: Tiktok Shop Bakal Buka Lagi, Bahlil: Jangan Monopoli!

Tiktok diperkirakan akan membuka layanan e-commerce di Indonesia.Dok. Shutterstock/farzand01 Tiktok diperkirakan akan membuka layanan e-commerce di Indonesia.

Namun, menurut dia, yang menjadi perhatian dari pemerintah untuk rencana tersebut adalah harus bisa memastikan investasi yang dilakukan oleh TikTok tidak merugikan negara, seperti harus tetap mengutamakan penjualan produk UMKM di laman utama e-commerce-nya, penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat, dan perlindungan data.

"Kita berharap dengan ketetapan itu di mana platform e-commerce TikTok harus mengutamakan bisa menjual produk asli indoensia. Ini yang kita dorong agar produk dalam negeri bisa dipasarkan bahkan kalau bisa menjadi produk utama dijual di e-commerce TikTok," ujar Heru saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/10/2023).

"Selain itu kita berharap bahwa anak bangsa bisa dipekerjakan di TikTok bilamana mereka membuka kantor di Indonesia," sambung Heru.

Adapun ihwal perlindungan data menurut menurut Heru, pemerintah harus bisa memastikan bahwa TikTok menjamin data pengguna di Indonesia tidak diboyong dan dikelola ke negara asalnya.

Baca juga: Yakin TikTok Shop Comeback, Menkop Teten: Untung Rp 9 Triliun Per Bulan, Enggak Mungkin Mereka Pergi...

Hal ini sebagaimana telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Perlindungan data konsumen merupakan hal yang menjadi hak asasi kita di Indonesia dan sesuai aturan, data pengguna kita tidak bisa ditukarkan dan diproses atau dibawa ke negara lain. Karena data yang dihasilkan di Indonesia, diproduksi di Indonesia, dan ditransaksikan di Indonesia harus tetap ada di Indonesia," jelas Heru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omset Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omset Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com